Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dana Desa Dipakai Senang-senang, Mantan Kades duduk di Kursi Terdakwa

×

Dana Desa Dipakai Senang-senang, Mantan Kades duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
5 sidang 2klm
JPU menunjukan salah satu barang bukti di hadapan majelis hakim. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Bongkang Kecamatan Haruai Kab Tabalong Gunawan kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/3).

Pasalnya terdakwa tersebut, tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Kalimantan Post

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada sidang perdana di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock A Gawe dan Arif Winarno, terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.

Pada 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 miliar yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut, tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif.

Sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, diantaranya bersenang-senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.

Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibat unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.

Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga, barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa. Begitu juga dengan pembangunan fisik yang tidak terwujud.

Terdakwa oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Kapolda Sebut 94 Orang Meninggal Akibat Aksi Kekerasan KKB
Iklan
Iklan