Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Paripurnakan Rencana Judicial Review UU Pemindahan Ibukota

×

Paripurnakan Rencana Judicial Review UU Pemindahan Ibukota

Sebarkan artikel ini
IMG 20220323 WA0067 scaled
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Rencananya pada Kamis (23/03) rapat paripurna digelar di DPRD Banjarmasin dengan agenda menindaklanjuti persoalan perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Pasalnya, seiring Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan sudah resmi disahkan dalam lembaran negara, per Selasa (22/3) kemarin.

Baca Koran

Dalam pasal 4 tertulis, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Lantas apa tanggapan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina terkait pemindahan Ibu Kota yang sebelumnya berkedudukan di Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin yang menginginkan adanya upaya gugatan berupa uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpindahan status Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Namun sebelum upaya itu ditempuh, pemko menilai, pihaknya masih perlu dukungan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan hal itu.

Ibnu sina mengatakan apakah nantinya judicial review akan jadi dilakukan atau tidak, itu semua bisa dilihat dalam rapat paripurna di DPRD Banjarmasin.

“Kita tunggu rapat nanti di DPRD. Mudah-mudahan suara DPRD Kota Banjarmasin bulat untuk mendukung upaya dan langkah pemko untuk melakukan gugatan ke MK,” ucapnya, Rabu (23/3) siang di Balai Kota.

Kendati DPRD Banjarmasin tidak mendukung, menurut Ibnu langkah judicial review masih bisa dilakukan oleh pihaknya.

Namun alangkah baiknya, menurut Ibnu, sebagai pemerintah daerah, itu bisa dilakukan bersama-sama. Alias juga mendapat dukungan penuh dari pihak DPRD Banjarmasin. Tidak hanya dari pemko saja.

“Biar tak ada istilah bahwa pemko tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Kalau besok satu suara, berarti ada tambahan energi lagi untuk kita bisa maju ke MK,” jelasnya.

Tak ada harapan lain selain berharap pada hasil yang memuaskan ketika nantinya judicial review dilaksanakan di MK. Tak ada keinginan lain, selain hanya mengembalikan sejarah Kota Banjarmasin, sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Persiapan Rampung, HM Yamin Tinggal Tunggu Ketetapan Jadwal Pelantikan

“Selain aspek sejarah, kami juga menyorotinya dari aspek formil tentang tahapan yang tidak dilalui saat pengambilan keputusan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan