Paringin, KP – Pemerintah kabupaten Balangan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, baru-baru tadi.
LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, diatur dalam pasal 56 Undang-undang nomor 1 tahun 2004.
Diungkapkan dalam UU, itu menjelaskan pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK, dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited TA 2021 Pemkab Balangan diserahkan langsung oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi dan diterima langsung Kepala Perwakilan BPK provinsi Kalsel M Ali Asyhar dengan dihadiri oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Penyerahan laporan keuangan Unaudited TA 2021 didahului dengan penandatanganan berita acara serahterima.
Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan BPK M Ali Asyhar menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD TA 2021 ini dilakukan untuk memperoleh opini.
Maka, kewajaran informasi Laporan Keuangan yang disajikan harus memenuhi 4 kriteria yaitu pertama Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kedua Kecukupan pengungkapan, ketiga Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan yang keempat adalah Efektifitas pengendalian Intern.
“LKPD yang diserahkan hari ini nantinya akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan keuangan diterima,” jelasnya.
Dia menyebutkan juga bahwa tim akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur baku untuk meyakini yaitu dengan Pengujian Laporan dan dokumen, konfirmasi/wawancara, dan pengujian fisik di lapangan. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah mensupport dengan memberikan data dan informasi serta menjembatani dengan Pihak Ketiga.
Sementara Bupati Balangan, H Abdul Hadi usai penyerahan menyampaikan ucapan syukur bisa menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2021 tepat waktu, sehingga tidak melampaui batas waktu yaitu 3 bulan sebagaimana ketentuan.
“Dengan mengharap ridha dari Allah semoga pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan berjalan dengan baik dan lancar, diharapkan memperoleh opini yang terbaik karena opini BPK RI atas Laporan Keuangan merupakan cerminan dan salah satu tolak ukur (indikator) penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah,” imbuh bupati.
Harapannya seluruh perangkat daerah terutama BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bersinergi baik dan menjadi benteng ampuh menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (srd/K-6)














