Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten Hulu (Pemkab) Sungai Selatan (HSS) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel.
Dokumen Ranperda diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, kepada Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, Senin (28/3/2022) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun, dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengungkapkan, modal Pemkab HSS kepada Bank Kalsel sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp 55 miliar atau 4.15 persen dari total saham Bank Kalsel.
Untuk memenuhi modal inti minimum Bank Kalsel, Pemkab HSS harus memenuhi penambahan penyertaan modal sebesar Rp 34.115.053.682, yang dibulatkan menjadi Rp 34.116.000.
“Rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 18 miliar rupiah di tahun 2023, dan sisanya 16 miliar rupiah di tahun 2024,” terangnya, mewakili Bupati HSS Achmad Fikry.
Muhammad Noor menambahkan, hal itu dengan catatan keuangan daerah masih memungkinkan.
“Apabila di tahun 2023 keuangan daerah tidak memungkinkan, akan ada perbaikan maupun pengurangan, dan di 2024 dipenuhi secara keseluruhan,” terangnya.
Berdasarkan hasil penilaian oleh tim penasehat inventasi Pemkab HSS, disimpulkan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten HSS sangat layak untuk dilakukan.
Muhammad Noor berharap, pihak DPRD dapat menindaklanjuti Ranperda yang disampaikan itu, untuk melakukan pembahasan-pembahasan, sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). (tor/K-6)















