Untuk menguatkan aturan yang tercantum dalam SE, pihaknya sepakat bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Surat Edaran (SE) Ramadan yang akan diterbitkan nanti ternyata tidak hanya berisi aturan untuk operasional rumah makan atau warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin.
Dalam rapat bulanan Forkopimda Kota Banjarmasin yang digelar di Hotel Rodhita, Selasa (29/03) siang. Menegaskan, bahwa SE tersebut nantinya bukan dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin saja.
Untuk menguatkan aturan yang tercantum dalam SE, pihaknya sepakat bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.
Di dalamnya nanti akan dimuat aturan terkait larangan keras mengenai keberadaan petasan yang biasanya muncul di setiap bulan Ramadan.
Bahkan, jajaran Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas bila ada pedagang yang nekat menjual petasan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, usai menjalani rapat bulanan tersebut, Selasa (29/3) siang
“Soal larangan petasan, sudah jelas undang undang untuk itu ada. Dilarang petasan itu. Tidak boleh. Jadi masyarakat tidak usah lagi bertanya. Dibolehkan atau tidak. Jawabannya, adalah dilarang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan petasan sendiri memang dilarang oleh undang-undang di Republik Indonesia.
“Jadi ya kalau ketahuan kemudian tertangkap ya salah sendiri. Tapi, kami upayakan tetap humanis. Sebisa mungkin diambil, dihancurkan saja di tempat,” ungkapnya.
“Tapi kalau ada partai besar yang menjual atau semacamnya, ya diproses saja secara hukum,” tambahnya.
Lantas, bagaimana dengan kembang api atau bunga api?
Terkait hal itu, Sabana menyatakan, jika jenis kembang api itu berbeda dengan petasan. Dan itu, menurutnya tidak dilarang.
“Itu kan dinyalakan meluncurnya ke atas. Kalau petasan kan ke bawah,” tutupnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menyatakan, adanya larangan itu semata-mata dibuat juga agar ibadah di bulan Ramadan bisa dilaksanakan dengan khusyu.
“Jadi yang paling substansi adalah agar pelaksanaan ibadah kita di Bulan Ramadan bisa lebih khusyu, lebih humanis,” imbuhnya.
“Karena sudah dua tahun dalam masa pandemi. Sekarang, meski di PPKM level 3, masih ada pelonggaran. Kami berharap kita bisa beribadah dengan nyaman,” tandas Ibnu. (Kin/K-3)