Banjarmasin, KP – Guna meningkatkan serta mengurangi resiko kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah gencar mensosialisasikan penerapan Citigov.
Kegiatan sosialisasi itu sendiri dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) kepada para objek wajib pajak.
Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan menjelaskan, Citigov sendiri merupakan sebuah aplikasi guna dijadikan solusi yang disediakan pemerintah.
Fungsinya sebagai inovasi layanan publik digital untuk menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kredibilitas penyelenggara pelayanan.
Dalam sosialisasi ini, pihak BPKPAD mengundang seluruh wajib pajak untuk memahami fungsi dan kegunaan Citigov itu sendiri.
Ia menjelaskan, kegiatan Citigov tersebut merupakan sosialisasi pajak daerah di tahun 2022 untuk kemudahan bagi wajib pajak.
“Kita mengundang sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari wajib pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (30/03) siang.
“Dengan Citigov ini kita memberikan kemudahan kepada wajib Pajak, yang nantinya akan kita re-brending Citigov ini menjadi Bijak Banjarmasin Pajak Daerah,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya dalam sosialisasi itu pihak BPKPAD juga menyampaikan teknis, bahwa kepada para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor BPKPAD untuk melakukan pelaporan pembayaran pajaknya.
Karena dengan aplikasi tersebut, para wajib pajak bisa langsung membayarkan pajaknya dimana saja dan kapan saja.
“Dalam beberapa hari ini kita akan mensosialisasikan penggunaan Citigov ini kepada wajib pajak lainnya,” tuturnya.
Dalam menerapkan Citigov di Banjarmasin, pihak BPKPAD bekerjasama dengan provider yakni PT Cartenz Teknologi Indonesia.
“Jadi ini kita bisa langsung terkoneksi dan bisa di download melalui smartphone android maupun IOS yang berbasis web base,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)