Banjarmasin, KP – Pengemis selalu ditemui di sejumlah kota besar, termasuk Banjarmasin. Terlebih setiap bulan suci Ramadhan, permasalahan sosial satu ini bukan menjadi rahasia tambah marak.
Belakangan yang kini banyak jadi trend dan dilakoni oleh sebagian masyarakat adalah menjadi pengemis dadakan atau musiman.
“Golongan masyarakat satu ini adalah orang yang sengaja meminta belas kasihan orang agar memberi sedekah kepada mereka,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono.
Kepada KP, Jumat (1/4/2022), Ia mengatakan, momentum bulan suci Ramadhan sering dimanfaatkan sebagian orang jadi pengemis.
Masalahnya, karena pada bulan yang penuh berkah dan ampunan itu umat Islam selain dianjurkan memperbanyak ibadah, tapi juga dianjurkan berbuat kebaikan terhadap sesama, termasuk bersedekah.
Hari Kartono menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian tidak sedikit orang yang menjadi pengemis bukan karena terpaksa akibat kemiskinan, tapi sudah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian utama lantaran cukup mudah dalam mendapatkan uang.
Karena itu, ungkapnya, dalam Perda Penanganan Gepeng sudah dilarang memberi uang kepada pengemis, terutama pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.
“Bahkan dalam Perda itu si pemberi bisa diancam akan sanksi,” kata Hari Kartono.
Lebih jauh, anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, dalam menyikapi pengemis musiman ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa.
Dalam fatwa dikeluarkan MUI itu disebutkan, larangan memberi kepada pengemis ‘dadakan’ atau musiman tersebut karena mereka patut diduga orang yang tidak berhak menerima sedekah.
Kendati ia juga mengatakan, memberi pengemis sah-sah saja, namun yang paling sangat dianjurkan hanya kepada para orang yang berhak menerimanya.
Seperti, pengemis yang sudah tua renta atau karena cacat fisik dan karena tenaganya tidak mampu lagi mencari nafkah secara wajar. Atau kepada mereka yang benar-benar miskin.
“Itu rasanya lebih tepat dalam berbagi kepada sesama. Atau kita salurkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ),” tutup Hari Kartono. (nid/K-7)















