Sebelum menyampaikan tuntutannya HMI mengaku kecewaan atas kinerja DPRD Kota Banjarmasin yang dinilai tidak mampu memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat
BANJARMASIN, KP – Banjarmasin,KP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin menggelar aksi unjuk rasa, Rabu siang (13/4/2022).
Unjuk rasa yang digelar mahasiswa HMI Kota Banjarmasin itu sebagai susulan aksi serupa yang digelar Senin (11/4/2022) lalu. Karena pada saat mereka ingin menyampaikan aspirasi baik pimpinan dan anggota dewan sedang tidak berada di tempat melaksanakan kunjungan ke luar daerah.
Dalam aksi di gelar di depan pintu masuk kantor dewan itu, HMI dalam menyampaikan aspirasinya mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
Sebelum menyampaikan tuntutannya HMI menyampaikan kekecewaannya atas kinerja DPRD Kota Banjarmasin yang dinilai tidak mampu memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat.
Secara khusus kekecewaan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya yang dinilai mengabaikan surat HMI untuk melaksanakan audiensi guna membahas sejumlah permasalahan yang berkembang di masyarakat saat ini.
HMI juga mengkritik kinerja selaku Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya lantaran dinilai jarang masuk kantor.
Untuk itu HMI dalam aksi unjuk rasa digelar meminta agar selaku Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya menyerahkan bukti kerja sejak dilantik hingga saat ini.
Mendapat kritikan itu Harry Wijaya didampingi unsur pimpinan dan anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa tampak hanya bersikap tenang dan hanya berjanji siap memperjuangkan aspirasi disampaikan.
Ketua HMI Kota Banjarmasin Nurdin Ardalepa dalam orasinya kembali menyampaikan pernyataan sikap dengan lima tuntutan yang harus disikapi dan ditindaklanjuti DPRD Kota Banjarmasin.
Adapun tuntutan disampaikan satu menuntut DPRD kota Banjarmasin memberikan solusi tegas akan kenaikan minyak goreng.
Dua menuntut DPRD Kota Banjarmasin untuk memastikan ketersedian pertalite di tengah kenaikan pertamax.
Tiga menuntut DPRD Kota Banjarmasin menegakkan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Empat menuntut DPRD Kota Banjarmasin untuk menerbitkan Perda terhadap kasus pelecehan seksual baik sebelum dan sesudah kejadian.
Lima meminta agar DPRD Banjarmasin merevisi Perda Perda Ramadhan karena dinilai dalam penerapannya selain terkesan kurang tegas, tapi tidak jarang memicu permasalahan yang bisa menimbulkan keretakan dalam menjaga keutuhan beragama. (nid/K-3)













