dijual kembali kepada para sopir truk dan pengecer dengan harga Rp7.500 perliter
BANJARMASIN, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan Iwan Junaidi (43).
Pria yang merupakan warga Jalan Rakha Desa Pangkalan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ini diduga terlibat dalam melansir BBM jenis solar.
Iwan diamankan petugas ketika berada di kawasan Jalan P. Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin, Rabu (13/4) malam.
Adapun barang bukti 10 jirigen dengan rincian 6 jirigen kosong, 3 jirigen masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jirigen berisi 20 liter Dexlaite dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara dengan Nopol KH 1941 AK yang digunakan untuk melangsir.
Saat dikonfirmasi Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, diamankan pelaku Iwan berdasarjan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan praktek pelangsiran solar, sesuai dengan ciri ciri menggunakan mobil mitsubishi.
Berdasarkan laporan tersebut, dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dimana, dari keterangan pelaku membeli solar dari kawasan SPBU yang berada di kawasan Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja,” tutur Kapolsek kepada awak medua, Kamis (14/4)
Yang menarik dalam modus yang digunakan pelaku ini cukup kreatif. Dimana, setelah mengisi solar dari SPBU, pelaku akan memompa solar tersebut melalui dinamo yang dihubungkan dengan selang dari tanki mobil menuju jerigen yang diletakan di dalam mobil.
“Pelaku akan memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jierigen. Jika jerigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jerigen lain,” tutur Pujie.
Dikatakan Kapolsek, pelaku Iwan membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5.150 perliter dan dijual kembali kepada para sopir truk dan pengecer dengan harga Rp7.500 perliter.
Terkait perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (yul/K-4)