barang belum seluruhnya diterima sementara anggarannya sudah dicairkan
BANJARMASIN, KP – Terdakwa Ahmad Syaifullah yang terkait dengan pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru mengakui kalau perusahannya CV Kiara Tama Persada dipinjam oleh Aulia Rahman.
“Sebab Aulia juga punya perusahaan tetapi tidak memiliki bagian pengadaan seperti iPad ini, maka saya meminjankan perusahaan dengan mendapatkan fee Rp6 juta,’’ ujar Syaifullah ketika menjadi saksi mahkota terhadap terdakwa mantan Sekwan DPRD Kota Banjarbaru selaku pejabat pembuat komitmen H Aida Yunani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (19/4).
Terdakwa yang jadi saksi tersebut juga mengatakan, tidak mengenal dengan terdakwa H Aida dan baru tahu setelah dilakukan penyidikan oleh penyidikan kejaksaan.
Hal ini dibenarkan oleh H Aida yang menjadi saksi terdakwa Syaifullah.
Sementara H Aida Yunani mengakui, kurang pengawasan dalam melaksanakan pengadaan iPad dan hanya tandatangan saja, sehingga barang belum seluruhnya diterima sementara anggarannya sudah dicairkan.
Dibagian lain ia mengataan, pengadaan iPad ini adalah kemauaan pihak anggota DPRD Banjarbaru.
Kesaksian kedua terdakwa tersebut sekaligus sebagai keterangan itu, disampaikan di hadapan majelis hakim dipimpin Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH.
Sedangkan kontrak pengadaan iPad tersebut dilakukan oleh terdakwa Syaifullah bukannya Aulia Rahman yang melaksanakan pekerjaan, dan Auli Rahman sendiri belum dijerat hukum.
Seperti diketahui dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Kota Banjaerbaru, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan dakwaan yang merugikan negara Rp521.154.545,-
Dalam pengadaan iPad sebanyak 30 buah tersebut, ternyata tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp600 juta.
Kedua terdakwa tersebut adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.
JPU mendakwa, kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)