Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Berencana Hadirkan Wali Kota di Judicial Review

×

Berencana Hadirkan Wali Kota di Judicial Review

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Berkas Penguat
BERKAS – Inilah sejumlah copy berkas gugatan judicial review perpindahan Ibu Kota Provinsi yang dilayangkan Pemko Banjarmasin sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (KP/Zakiri)

Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasi, Lukman Fadlun mengatakan, pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang dari MK

BANJARMASIN, KP – Berkas gugatan judicial review perpindahan Ibu Kota Provinsi yang dilayangkan Pemko Banjarmasin sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kalimantan Post

Sekarang tinggal menunggu agenda persidangan dari majelis hakim untuk menentukan bagaimana nasib status Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang sekarang sudah resmi dipindah kedudukannya ke Banjarbaru.

Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasi, Lukman Fadlun mengatakan, pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang dari MK.

Ia membeberkan, paling lama sekitar 14 hari setelah resmi gugatan masuk sudah muncul jadwal persidangan.

“Diantara waktu selama 14 hari itu, nanti akan ada panggilan persidangan,” ungkapnya saat ditemui awak media di Lobi gedung Balai Kota, Senin (25/04) siang.

Lantas, bagaimana proses persidangan akan dilaksanakan? Terkait hal itu, Lukman menjelaskan, pihaknya tidak perlu harus datang ke pengadilan, karena pelaksanaannya dilakukan secara daring. Sehingga lebih mudah dan tidak memberatkan para pihak.

“Dalam sidang nanti, principal dalam hal ini wali kota dan ketua dewan juga akan dihadirkan,” ujarnya.

Kehadiran dua pejabat penting di Banjarmasin ini, menurutnya memang harus dilakukan, sebab hakim ingin melihat sejauh mana keseriusan penggugat dalam gugatan judicial review yang dilayangkannya.

“Tujuannya untuk memperjelas legal standing, hakim akan melihat apakah orang ini ada keseriusan atau tidak,” pungkasnya.

Bahkan Lukman mengaku pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan judicial review yang diajukannya.

Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin memastikan menempuh upaya hukum dengan mengajukkan judicial review ke MK terkait terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga :  Pemkot Banjarmasin Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadhan 1447 H Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Setelah sebelumnya mendaftarkan gugatan secara online, pada Jumat (22/4/2022), Pemko Banjarmasin pun menyerahkan berkas fisik gugatannya.”Dari bagian hukum kita sudah menyerahkan fisiknya, sekaligus untuk proses verifikasi di MK,” ujarnya.

Lukman pun membeberkan ada banyak bukti yang diserahkan saat dilakukan verifikasi di MK tersebut, yang mana di antaranya juga ada berupa dokumen.

Adapun bukti yang diserahkan berupa surat kuasa asli, berita acara hasil paripurna di DPRD Banjarmasin terkait penolakan pemindahan ibu kota Kalsel, surat pernyataan para lurah, KTP dan lain sebagainya.

“Sekitar dua koper berkas dan juga bukti yang kita serahkan. Dan berdasarkan hasil verifikasi sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Bahkan, ia kembali membeberkan ada salah satu bukti yang juga turut diserahkan adalah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarmasin tahun 2021-2026.”RPJMD Kota Banjarmasin 2021-2026 sekitar 1000 halaman juga kita serahkan,” jelasnya.

Lukman Fadlun menambahkan bukan tanpa alasan pihaknya menyerahkan bukti berupa RPJMD Kota Banjarmasin 2021-2022 tersebut.

Pasalnya dalam RPJMD 2021-2026 yang juga sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak ada membahas perubahan atau pemindahan Ibu Kota Prov Kalsel.

“Dalam Bab II nya dijelaskan bahwa kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel itu di Banjarmasin, tidak ada perpindahan,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Hukum Pemko Banjarmasin ini.

Selain itu, Lukman Fadlun juga menambahkan, pihaknya juga menyerahkan juga bukti berupa UU Nomor 9 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan juga UU Nomor 10 tentang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang disahkan beriringan dengan UU tentang Provinsi Kalsel.

“Kita serahkan juga UU tentang Kalbar dan Kaltim sebagai pembanding. Di dua UU ini tidka ada terjadi perubahan ibu kota, sedangkan untuk UU tentang Provinsi Kalsel terjadi pemindahan ibu kota,” tutupnya.

Baca Juga :  Program Rocket Incubation 2026, ULM Siapkan Wirausaha Muda

Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin mantap mengajukkan judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel karena keberatan dengan berpindahnya kedudukan ibu kota Kalsel.

Jika sebelumnya Ibu Kota Kalsel di Banjarmasin, maka dalam UU ini justru berpindah ke Banjarbaru hingga kemudian menuai reaksi masyarakat, tak terkecuali Pemko Banjarmasin. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan