Sesuai jadwal yang ditetapkan, pada Senin (9/5) besok Pemko Banjarmasin akan menjalankan pengembalian aset Pasar Batuah yang saat ini ditempati warga sebagai kawasan permukiman
BANJARMASIN, KP – Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk melanjutkan tahapan program Revitalisasi Pasar Batuah, tetap dilakukan meski mendapat gugatan dari warga setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, keputusan itu diambil lantaran gugatan yang dilayangkan warga penghuni Pasar Batuah, atas SK tentang upaya strategis revitalisasi bangunan Pasar Batuah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin pada akhir April 2022 tadi tidak mengharuskan pihaknya untuk menghentikan segala tahapan yang berjalan.
“Karena gugatan ini adalah gugatan yang masuk TUN (Tata Usaha Negara), bukan gugatan perdata. Sehingga tidak akan mempengaruhi proses dan jadwal revitalisasi Pasar Batuah,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Alhasil, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pada Senin (9/5) besok Pemko Banjarmasin akan tetap menjalankan tahap pengembalian aset yaitu area Pasar Batuah yang saat ini masih ditempati warga sebagai kawasan permukiman.
Namun, Ikhsan menjelaskan, tahap pengambilan aset ini masih dalam bentuk surat pemberitahuan yang ditujukan kepada warga setempat yang menghuni area Pasar Batuah.
Ia berharap dengan terbitnya surat pemberitahuan tersebut, warga yang masih bermukim di sana bisa segera pindah dengan kesadarannya sendiri dan menyerahkan kawasan tersebut kepada Pemko Banjarmasin.
“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan ke masyarakat yang pada prinsipnya agar masyarakat yang menghuni area Pasar Batuah untuk mengembalikan aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Kemudian, ia menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan warga masih belum mengosongkan area Pasar Batuah, maka pihaknya terpaksa melanjutkan surat pemberitahuan itu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3.
“Untuk batas waktu Surat Pemberitahuan ini Satpol-PP Kota Banjarmasin yang menjalankannya. Termasuk batas waktu tahapan pemberian SP,” jelasnya lagi.
Karena itu, Ikhsan berharap agar persoalan progres pembangunan revitalisasi Pasar Batuah ini bisa selesai dengan penyampaian surat pemberitahuan pengembalian aset saja. Alias tidak ke tahap pemberian SP.
“Kalau mereka kooperatif maka sampai disana (penyampaian surat pemberitahuan) saja, tidak sampai berlanjut dengan pemberian SP,” harapnya.
Lantas, apakah dengan penyampaian surat pemberitahuan itu pemko masih membuka ruang untuk mensosialisasikan program revitalisasi Pasar Batuah itu kepada warga setempat?
Terkait hal itu, mantan Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku, bahwa pihaknya sudah berulang kali membuka pintu dialog dengan mengundang warga yang diagendakan pada tahap sosialisasi sebelum ini.
“Tapi sayangnya kesempatan itu tidak mereka gunakan dan tidak hadir,” ujarnya.
Bahkan, Ikhsan menyebut pihaknya sudah mendatangi warga dengan membuka agenda dialog di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur beberapa waktu lalu agar warga yang hadir tidak terlalu jauh jaraknya dari lokasi Pasar Batuah.
“Jika warga ingin pihak pemko yang hadir ke sana. Kita sudah melakukannya, buktinya agenda pertemuan dialog antara warga batuah itu digelar di kantor Kecamatan Banjarmasin Timur. Dan masih juga tidak dihadiri,” tukasnya.
Kemudian, jika langkah penyampaian surat pemberitahuan dan SP masih tetap tidak diindahkan warga. Ia menegaskan, maka mau tidak mau prosedur pelaksanaan pengembalian aset ini tetap kita jalankan sesuai jadwal.
“Jadi progres pembangunan revitalisasi pasar sendiri tetap kita laksanakan meski tidak diindahkan warga,” tegasnya lagi
Kendati demikian, Sekda Ikhsan menuturkan bahwa solusi yang ditawarkan kepada warga yang bermukim di sana dan para pedagang tetap diberikan.
“Seperti tawaran untuk pindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah bagi penghuni. Kemudian untuk pedagang tetap akan kita tawarkan untuk direlokasi ke pasar yang kita kelola. Itu masih berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Pasar Batuah, Syaban Husin Mubarak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel meminta pemko untuk menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PTUN Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, Syaban mengaku bahwa dalam persidangan yang sebelumnya sudah mulai berjalan pada beberapa pekan yang lalu, pihaknya sudah menyampaikan kepada majelis hakim agar menghentikan upaya pemko untuk merevitalisasi Pasar Batuah, selama proses persidangan masih berlangsung.
“Tanggapan majelis hakim, apabila dalam keadaan mendesak, maka mereka akan mengambil sikap menghentikan semua kegiatan yang didasari SK tentang revitalisasi Pasar Batuah itu,” ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/5) sore lalu.
Karena itu, ia meminta agar semua pihak mesti menahan diri termasuk tentang penyerahan aset pada tanggal 9 Mei ini nanti.
“Jadi kami berharap pemko menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Banjarmasin. Jangan terlalu memaksakan diri dengan keegoisan, terkait program revitalisasi hingga pengosongan lahan,” tekannya. (Kin/K-3)