tersangka MA kesal dengan korban lantaran terkesan memaksa meminta rokok
BANJARMASIN, KP – Gara-gara dipalak rokok oleh wakar, kakak beradik MA (18) dan MN (14) malah berada di balik jeruji besi tahanan Mapolsekta Banajarmasin Selatan.
Keduanya ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang penjaga malam (wakar) bernama Hadi Irawan (48), warga Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Pinang III RT 17 Banjarmasin Selatan.
Dimana korban mengalami luka sayat di wajah dan luka tusuk di perut. Bersama pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti senapang rakitan untuk menembak ikan.
Kronologisnya pada Jumat (6/5) malam di Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Pinang 1 RT 17 Banjarmasin Selatan, tersangka MA pulang dari warung dan dihadang oleh korban untuk meminta rokok.
Karena tersangka MA tak dikasih, membuat korban marah dan meludahi ke arah tersangka MA.
Ketika korban ingin meninggalkan Tempat Kejadian Pekara (TKP), sepeda motor korban sempat dipegang bagian belakang, hingga tak bisa jalan lagi. Korban turun dari sepeda motor, dengan wajah marah-marah korban langsung naik darah, sehingga terjadinya perkelahian tersebut.
Tak sengaja terlihat adik tersangka yaitu MN yang ingin menuju pulang kerumah, beberapa meter dari TKP MN langsung menembakan dengan senapang rakitan menggunakan peluru kawat beberapa kali ke arah korbannya, lalu korban setelah kejadian langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Tiga hari melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, akhirnya keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Pinang 1 RT 17 Banjatmaain Selatan, Senin dinihari (9/5), sekitar pukul 02.00 WITA.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat diminta keterangan, tersangka MA mengaku kesal dengan korban lantaran terkesan memaksa saat meminta rokok.
Padahal tidak kenal, karena hal itulah MA lantas kalap dan menyerang korban.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan adik dan kakak itu atas kasus dugaan pengeroyokan. “Keduanya akan dikenakan pasal 170 KUHP,” sebutnya. (fik/K-4)