Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini sedang menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
” Rancangan payung hukum itu dipersiapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Ketua Pansus Raperda PBG Hilyah Aulia.
Kepada KP Rabu (11/5/2022) ia menjelaskan, perubahan menyusul kebijakan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah ini kata Hilyah Aulia merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan demikian jelas Hilyah Aukua, PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” ujarnya.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” jelas Hilyah Aulia yang juga Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.
Menurutnya, pemerintah daerah secara otomatis mengubah Perda yang sudah ada agar bisa kembali memungut kembali retribusi IMB tersebut melalui Persetujuan Bangunanginan Gedung yang diberikan Pemko Banjarmasin.
PBG katanya melajutkan, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Dengan keluarnya aturan itu, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor : 36 Tahun 2005 tentang IMB juga resmi dicabut,” kata Hilyah Aulia.
Lantas, apa perbedaan IMB dan PBG? Hilyah menjelaskan.
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara PBG , bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
Aturan tersebut katanya, berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.
Menyinggung soal nominal retribusi yang akan dikenakan dalam PBG Hilyah memaparkan hingga saat ini Pansus belum membahas soal itu. (nid/K-3)