Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Desak Rampungkan Perda Damkar

×

Desak Rampungkan Perda Damkar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Banjarmasin diminta sesegeranya menertibkan armada-armada barisan pemadam kebakaran (BPK) yang terindikasi menyalahi aturan.

Desakan tersebut datang dari Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Pazri. Menurutnya, aturan soal zonasi operasional organisasi pemadam kebakaran swasta ini sudah diatur dalam rancangan peraturan daerah pemadam kebakaran (raperda damkar).

Kalimantan Post

Sebagai gambaran, sesuai hasil kesepakatan rapat antara relawan, legislator, dan pemerintah kota Banjarmasin, Rabu 19 Januari 2022 lalu, salah satu poin yang disepakati adalah pengaturan zonasi.

Dalam raperda yang hingga kini belum juga disahkan itu, nantinya zonasi tidak lagi melihat kecamatan. Namun dibatasi oleh sungai.

Praktiknya di lapangan, akan ada petugas yang berjaga di tiap-tiap jembatan agar BPK tak bergerak di luar zonasi.

Lebih jauh, akan dibentuk Satgas Khusus yang di-backup kepolisian untuk menertibkan BPK yang melanggar aturan zonasi.

Berkaca dari tragedi di Lingkar Dalam, Minggu 15 Mei kemarin, BPK Museum Perjuangan (MP) yang terlibat kecelakaan notabene berasal dari Banjarmasin.

Kecelakaan terjadi ketika BPK MP berupaya ikut memadamkan kobaran api di Jalan Arigasi, Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Nahas di tengah perjalanan armada mereka mengalami selip dan menabrak dua pemotor di kawasan Lingkar Dalam.

Korbannya adalah seorang pengendara bernama Fauzi, pria berusia tahun itu tewas usai perawatan tim medis di rumah sakit. Sementara sopir BPK MP berinisial WA (20) ditetapkan sebagai tersangka.

Pazri menilai, kejadian tersebut seyogyanya menjadi pemicu Pemko Banjarmasin dengan jajaran DPRD Kota Banjarmasin untuk menuntaskan raperda Damkar tersebut.

Bukan tanpa alasan, ia melihat hal tersebut menandakan butuh ketegasan polisi maupun pemerintah untuk menertibkan BPK maupun PMK yang melanggar aturan zonasi.

Baca Juga :  Yayasan Mahatir Mohammad Zain Ulurkan Donasi Rp50 Juta untuk Korban Banjir Balangan

“Sekarang tinggal ketegasan pemerintah dan polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” Rabu (18/9) siang.

Pazri kemudian meminta agar Raperda Damkar segera disahkan. Adanya payung hukum dinilai penting sebagai dasar aturan zonasi.

“Dinas Damkar juga harus mengkoordinasikan para BPK agar bergerak satu komando,” ujarnya.

Kematian Fauzi menambah daftar panjang korban kecelakaan maut armada BPK di Banjarmasin.

Tercatat, selama satu tahun terakhir sudah 3 kali kecelakaan melibatkan mobil damkar terjadi.

Dua nyawa melayang. Kali terakhir, merenggut nyawa warga bernama Muhammad Husni (40) kala insiden tabrakan maut di simpang Veteran, Kompleks Hikmah Banua, banjarmasin, Kamis 31 Maret 2022 silam.

Lantas, sudah sampai mana pembahasan Raperda Damkar Banjarmasin?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Perda Damkar, Harry Kartono. Harry mengatakan raperda tinggal finalisasi.

“Kita masih menunggu kepala dinas yang definitif,” katanya, awal April lalu.

Ia membeberkan, bukan hanya soal zonasi, di dalam Perda Damkar yang baru akan memuat 24 pasal yang berkaitan dengan keberadaan pemadam kebakaran swasta di Kota Banjarmasin.

Termasuk, diantaranya mengatur pembentukan tim khusus oleh Pemkot Banjarmasin untuk menguji kelaikan armada-armada BPK.

Tidak hanya sampai disitu. Saat dikonfirmasi terpisah,, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan menjelaskan, ke depannya pihaknya bakal mengatur sopir BPK berikut standarisasinya. Sebagai contoh, akan ada dua sopir untuk satu unit mobil armada.

“Jadi, tiap BPK ada dua sopir yang kami latih. Sopir yang berhak mengendarai armada hanya yang mempunyai standarisasi itu. Bila di luar itu, maka akan ada proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Lantas, bagaimana dengan aturan zonasi?

Budi mengaku akan menerapkannya. Namun jika mengacu dalam keputusan Mendagri Nomor 364.1 tahun 2020, menurut Budi, ada pula cara lain daripada zonasi.

Baca Juga :  Khairiadi Asa Siap Luncurkan Dua Lagu Banjar di Awal Tahun 2026

Yakni berupa pembagian armada, dengan melihat jarak tempuh.

“Jadi, dari titik api, pemadam yang boleh turun itu hanya armada yang berjarak dalam jarak tempuh 15 menit perjalanan. Selebihnya, diam di tempat. Ini kedepannya juga akan kami terapkan,” jelasnya.

“Dengan catatan setelah kami bisa menggabungkan seluruh BPK. Kami juga akan memasang aplikasi dan GPS di unit armada. Jadi tidak ada lagi yang tidak bisa dipantau atau bergerak terlalu jauh,” tambahnya.

Lebih jauh, terlepas dari hal itu, Budi juga mengimbau kepada pengguna jalan lainnya jika mengetahui ada armada BPK atau ambulans sedang lewat, untuk bisa memberikan jalan.

“Tapi armada BPK atau ambulans, tolong juga jangan seenaknya. Tetap jaga keselamatan,” harapnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan