Banjarbaru, KP – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 9 Juli, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus menjaga ketersediaan dan keamanan hewan kurban di Kalimantan Selatan.
Upaya ini dilakukan di tengah pembatasan pasokan ternak dari luar Kalimantan Selatan.
Pembatasan pasokan ternak dilakukan dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diungkapkan Kepala Disbunnak drh. Suparmi,Pemprov Kalsel pun hanya memberi izin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas PMK. Daerah yang dimaksud meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Bali.
“Kita memberi izin masuknya hewan kurban ke Kalsel dari daerah yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku saja,” kata Suparmi.
Lebih lanjut, beber Suparmi, Disbunnak mencatat, proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di Kalimantan Selatan tahun 2021 sebanyak 11.432 ekor, terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor, dan kambing sebanyak 1.426 ekor dengan jumlah total 11.432 ekor.
Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya Covid-19, diproyeksikan kebutuhan sapi kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021, yaitu sebesar 12.000 ekor.
Pada tahun 2021, realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor, yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor, dan kambing sebanyak 972 ekor. (adpim/K-2)