Banjarmasin, KP – Empat warga Banjarmasin yang sebelumnya kepergok membuang sampah di eks-TPS Pasar Kuripan dan eks-TPS Gudang akhirnya dijatuhi hukuman Tipiring setelah dinyatakan bersalah.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha mengatakan, keempat oknum warga tersebut menjalani sidang di Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, pada Selasa (24/05) pagi tadi.
Alhasil, keempat orang oknum warga Banjarmasin tersebut mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat membuang sampah di kedua TPS yang tertutup tersebut.
“Masing-masing dikenakan denda Rp49 ribu dan biaya perkara Rp1.000,” ucapnya saat dihubungi awak media kepada awak media, Selasa (24/5) siang.
Fahmi menekankan, jika oknum warga bersangkutan kembali terjaring petugas maka tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan akan lebih ditingkatkan.
“Kalau kembali tertangkap kemungkinan sanksi dendanya juga jadi besar, karena berulang,” tegasnya.
Ia membeberkan, bahwa pengawasan di dua TPS tersebut akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Mengingat, potensi adanya oknum warga yang membuang sampah eks TPS itu masih ada.
“Masih ada potensi. Dibuktikan dengan adanya sampah yang diangkut oleh DLH,” jelasnya.
Ia meminta, agar pengawasan tak hanya dilakukan jajarannya. Melainkan juga dibantu bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di kelurahan.
“Kita juga minta agar pihak kelurahan turut membantu pengawasan di lokasi eks TPS,” harapnya.
Sebelumnya, operasi yustisi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang kebersihan, di dua titik lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah ditutup akhirnya membuahkan hasil.
Dua lokasi tersebut adalah eks-TPS Pasar Kuripan dan eks-TPS Gudang Kulit.Ya. Memang, kedua lokasi tersebut belakangan tengah menjadi sorotan oleh masyarakat, bahkan anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Pasalnya, meski ditutup, kedua bekas lokasi TPS tersebut masih saja ditumpuki sampah oleh oknum-oknum warga yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan, mereka seakan bebal dengan aturan yang berlaku di Kota Banjarmasin. Pasalnya, di kedua lokasi itu sudah terpampang jelas bahwa sudah dilarang membuang sampah di dua eks-TPS tersebut.
Selain itu, upaya pemko Banjarmasin untuk membuat lokasi itu bebas sampah seperti menaruh pot bunga, mencor serta memagar kawasan tersebut dengan seng seolah tidak dihiraukan oleh masyarakat.
Namun, kali ini, Satpol PP Banjarmasin berhasil menjaring empat oknum warga yang kedapatan membuang sampah di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar Kuripan dan Gudang Kulit.
“Kita mengamankan barang bukti berupa KTP dan Foto dokumentasi,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (17/05) yang lalu.
Ia membeberkan, sebelum itu, pihaknya juga sudah memantau kedua lokasi tersebut sejak Sabtu dan Minggu.”Ada orang yang membuang, kita ditegur dulu. Akhirnya Senin (16/5) kita temukan. Tiga orang di eks TPS Gudang Kulit dan 1 orang di eks TPS pasar Kuripan,” tambahnya.
Ia menceritakan, oknum warga yang kedapatan itu sebenarnya mengetahui bahwa kedua TPS telah ditutup. Namun karena sudah terbiasa, mereka masih saja membuang sampah di dua eks TPS tersebut.
Disamping itu, lanjut Fahmi, banyak warga yang mengaku kebingungan membuang sampah kemana, pasca dua TPS itu dinonaktifkan.
“Bukan pelaku usaha. Rata-rata sampah dibuang adalah jenis rumah tangga. Kita akan lakukan pemeriksaan, kalau termasuk dalam pelanggaran Perda Nomor 21 Tahun 2011 pasal 34 kita bisa sampai ke proses persidangan,” jelasnya.
“Ancaman sanksinya kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti hakim yang memutuskan. Akan kita kumpulkan dulu dengan pelanggar yang lain di persidangan,” sambungnya lagi.
Ke depan, Ia menekankan, bahwa pengawasan akan terus dilakukan petugas Pol PP hingga situasi di dua eks TPS tersebut benar-benar tertib.
“Pengawasan akan terus kita lakukan sampai warga sadar tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi itu. Kalau sudah tertib kita akan cari lokasi lain yang berpotensi,” tandasnya. (Kin/K-3)