Ada 2.291 unit kendaraan yang tidak uji KIR selama tahun 2021
BANJARMASIN, KP – Data Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Banjarmasin membeberkan bahwa ada ribuan kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin belum melakukan uji KIR.
Padahal, menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha UPTD PKB Endra Wahyudi Putra, ribuan kendaraan bermotor tersebut masuk dalam jenis Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) KIR.
“Ada 2.291 unit kendaraan yang tidak uji KIR selama tahun 2021,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/05) siang.
Ia lantas menjelaskan jenis kendaraan bermotor yang masuk dalam KBWU KIR tersebut, yakni meliputi sejumlah jenis armada angkutan, di antaranya angkutan barang, angkutan penumpang umum, kereta gandeng dan kereta tempel.
“Berdasarkan database kami, total ada 11.025 unit KWBU di Banjarmasin, namun hanya ada 8.734 yang melaksanakan uji KIR,” ungkapnya.
Meski demikian, Endra menjelaskan bahwa dari tahun 2020 hingga 2021 terjadi peningkatan terhadap jumlah angkutan yang melaksanakan uji KIR sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Bukan tanpa alasan, ia menegaskan uji KIR berkala normalnya dilaksanakan selama enam bulan sekali. Pada 2020 terdata hanya 8.157 unit, sementara pada 2021 sebanyak 8.734.
“Jadi ada peningkatan sebanyak 577 unit kendaraan yang melaksanakan uji KIR dalam periode satu tahun,” ujarnya.
Namun, Endra mengakuu bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, agar semua kendaraan KWBU di Banjarmasin bisa melaksanakan uji KIR.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan, pemilik angkutan yang terdaftar dalam KBWU, termasuk juga kepada Organda,” jelasnya.
Terjaring Razia Gegara KIR
Puluhan mobil angkutan yang melintas di Jalan Hasan Basri, kawasan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, terjaring razia gara-gara masa berlaku dokumen Uji KIR telah habis.
Razia itu dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Banjarmasin, Selasa (24/5) pagi.
Kasi Wasdal Jalan, Dishub Kota Banjarmasin, Agus Trisno memaparkan, ada sekitar 40 mobil angkutan dari mobil pick up. Selain itu ada juga truk dengan ukuran sedang dan besar yang kedapatan melanggar.
“Rata-rata dari jumlah tersebut sekitar 24 yang kena pelanggaran dokumen kir yang habis, sisanya surat menyurat yang tidak lengkap,” jelasnya disela razia tersebut.
Ia berharap, dengan adanya razia ini, bisa membuat pemilik mobil angkutan untuk sadar bahwa ada kewajiban untuk menjalankan aturan. Khususnya kelayakan kendaraan.
“Semoga dengan giat razia ini membuat para pemilik mobil bisa aktif lagi menerapkan aturan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk yang masuk ke Kota Banjarmasin sekaligus sosialisasi terkait ‘Zero Over Dimension Over Loading’ (ODOL) yang bakal diterapkan tahun depan.
“Kita sekaligus sosialisasi terkait Zero Odol apalagi nanti tahun depan sudah kita terapkan hal itu sebagai aturan yang wajib diterapkan pemilik angkutan,” tegasnya.
Disamping itu, Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto menambahkan, dalam razia tersebut juga ada dua kendaraan bermotor juga ikut terjaring razia karena tidak memiliki surat lengkap. (Zak/K-3)