Rantau, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapin dan Pemerintah Kabupaten Tapin setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Keparwisatan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama itu, setelah Lima Fraksi DPRD Tapin memberikan pendapat akhirnya terhadap satu buah ranperda tersebut dan ditantangani berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Tapin dan Bupati Tapin yang diwakili Sekretaris Daerah Tapin, Rabu (25/5/2022).
Sambutan tertulis Bupati Tapin HM Arifin Arpan di bacakan Sekretaris Daerah Tapin H Masyraniansyah mengatakan, ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapin atas persetujuan bersama terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Keparwisatan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam membuat sebuah produk hukum sejak di ajukan sampai i setujui bersama untuk pembangunan kepariwisataan daerah,” ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya peraturan daerah Rencana Induk Pembangunan Keparwisatan Daerah, ini dapat memberikan kepastian hukum dan arahan dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan Tapin.
Mengingat porensi sumber daya alam saat ini sangat mendukung untuk dikembangkan serta belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepariwisataaan.
Lanjut Sekda Keberadaan perda ini juga sangat dibutuhkan sebagai dasar pemerintah pusat dalam memberikan dana alokasi khusus sektor pariwsata untuk mendukung kepariwisataan di Tapin.
“Jadi dengan di setujui menjadi perda tentumya bisa mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat untuk pembangunan kepariwisataan di daerah,” tambah Sekda.
Adapun catatan dan koreksi dari lima fraksi Dewan disampaikan mulai dari di ajukan sampai di setujui bersama akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku.
Sementara Ketua DPRD H Yamani usai memimpin sidang mengatakan, setelah di setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Keparwisatan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) ada tahapan selanjutnya sebelum di undangkan.
“Sebelum ditetapkan dan diundangan perda ini, akan di sampaikan segera kepada Gubernur Kalsel untuk mendapatkan nomor regester peraturan daerah sesuai aturan perundang-undangan berlaku,” katanya.
Lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya Fraksi Golkar Hj Emy Novita, Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro, Fraksi Demokrat Nasdem Roby Arpandie, Fraksi Gamkasira Hj Heny Yuliantie dan Fraksi PKB H Ikhwanudin Husin.
Dari lima fraksi ini semua sepakat dan memberikan catatan dan masukan untuk perbaikan sebuah produk hukum kedepannya. (abd/K-6)