Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin, pajak restoran 10 persen dibebankan kepada konsumen atau pembeli, bukan pemilik rumah makan.
BANJARMASIN, KP – Anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra meminta agar Pemko Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah memasang pengumuman pada setiap rumah makan atau restoran soal pengenaan pajak 10 persen.
Kepada {KP} Minggu (29/52022) Yunan Chandra juga mengatakan, selain itu Pemko Banjarmasin juga harus membantu mempromosikan rumah makan yang mengenakan pajak supaya terbuka.
” Dengan demikian rumah makan tersebut terbantu dalam hal pemasaran. Sementara pembeli pun akan mengetahui jika rumah makan tersebut sudah mengenakan pajak,” kata Yunan Chandra.
Dijelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin, pajak restoran 10 persen dibebankan kepada konsumen atau pembeli, bukan pemilik rumah makan.
Sehingga sama sekali tidak merugikan pihak rumah makan atau restoran.
Anggota dewan dari Partai Nasdem ini menilai, penerimaan pajak restoran dan rumah makan dirasakan masih belum memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Salah satu penyebabnya lanjutnya, adalah karena masih belum adanya kesadaran dari pemilik rumah makan dan restoran untuk menarik pajak restoran 10 persen dari pembeli.
Padahal kata Yunan Chandra melanjutkan, usaha rumah makan dan restoran di Banjarmasin jumlahnya sangat banyak.
Yunan Chandra menandaskan, mengatakan, masih adanya rumah makan dan restoran yang tidak mengenakan pajak kepada pelanggan atau pembeli ini tentunya sangatlah merugikan terhadap pemasukan PAD.
ia juga menilai, diabaikannya pengenaan pajak tersebut tentunya juga merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan yang telah memenuhi kewajiban,
” Masalahnya karena harga menu makanan yang dikenakan pada pembeli akan lebih mahal dibanding rumah makan dan restoran yang tidak mengenakan pajak 10 persen,” ujarnya.
Yunan Chandra mengusulkan, menyikapi dalam upaya meningkatkan PAD tersebut tentunya harus ada formulasi baru yang dibuat dalam penarikan pajak restoran dan rumah makan.
Upaya lain yang dilakukan menurutnya selain sosialisasi dan memasang pengumuman di setiap rumah makan adalah perlunya melakukan pendataan ulang terhadap seluruh rumah makan dan restoran di kota ini.
” Sebab saya memprediksi masih banyak rumah makan dan restoran yang belum didata,” katanya.
Lebih jauh Yunan Chandra mengatakan, selain upaya tersebut, dalam rangka meningkatkan PAD sektor tersebut dihimbau agar setiap rumah makan dan restoran menyerahkan struk pembayaran atau pengenaan pajak tersebut kepada pelanggan atau konsumen. (nid/K-3)