Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 894 juta lebih
BANJARMASIN, KP – Mantan pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Arini Listiani Chalid divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara, Yusriansyah.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan didampingi penasihat hukumnya, Senin (30/5).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 894 juta lebih dan apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah maka harta benda terdakwa dapat dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Namun jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Dalam putusannya Majelis Hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa sudah membuat citra buruk dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap instansi perbankan tempat terdakwa bekerja.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa tak dapat berkata banyak.
Ia melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sikap yang sama juga diambil oleh penuntut umum, Arif Ronaldi dan Adi Suparna.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar penuntut umum.
Jika dibanding tuntutan yang disampaikan penuntut umum pada sidang sebelumnya, putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan.
Dimana sebelumnya, Arini dituntut hukuman penjara 6 Tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, penuntut umum yakni Arif Ronaldi dan Adi Suparna juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 894 juta lebih dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mengakses dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada Aplikasi Binomo.
Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Jakarta.
Hal demikian dilakukannya terus-menerus sejak Tahun 2019. (K-2)