Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kalah Panco, Remaja 25 Tahun Tewas dengan Tujuh Tebasan

×

Kalah Panco, Remaja 25 Tahun Tewas dengan Tujuh Tebasan

Sebarkan artikel ini
5 tewas 4klm 1
TEBAS KORBAN - Salah satu pelaku mempraktikkan menebas korban dengan parang saat konfrensi pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser. (KP/Dillah)

menebas korban di kepala dengan sejata tajam jenis parang

RANTAU, KP – Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan atau pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial A (25), warga Desa Kelumpang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.

Baca Koran

Konfresni pers dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan Prananto bertempat ruang Loby Polres Tapin, Kamis (2/6) pagi.

“Ada tiga orang yang diduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing HA (25), AM (23) dan AD (27),” ujar AKBP Ernesto Saiser.

Dalam konfrensi pers itu masing-masing dari terduga pelaku mempraktikkan peran saat menebaskan senajata tajam terhadap korban.

Ia menjelaskan, terjadinya pengeroyokan hingga tewasnya korban, berawal ketika itu korban mengajak berkelahi dengan salah satu pelaku.

“Sebelumnya korban ada memiliki masalah dengan pelaku HA yaitu dikarenakan teman korban kalah beradu panco. “Korban marah langsung mengajak pelaku untuk berkelahi,” jelas Kapolres.

Selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya Jumat (27/5) lalu, sekitar pukul 01. 00 WITA, korban A mengajak pelaku HA bertemu untuk berdamai.

Tetapi perjanjian damai tersebut tidak ada titik temu dan kemudian korban malah mengajak pelaku untuk berkelahi.

Saat itu lah pelaku langsung mendatangi korban di Desa Batang Lantik, Tapin Tengah. Namun pelaku dan korban berselisihan di Simpang Tambak, Tapin Utara, sehingga pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor, yang mana pelaku pada saat itu bersama temannya lainnya inisial AM, DD, JL, AD, AN, JM, SD, GT, F dan DN.

Sesampainya di area Belakang Pasar Rantau, korban A mengalami kecelakaan dengan menabrak mobil yang terparkir di tepi jalan.

Sehingga korban jatuh dan pelaku HA juga mengalami kecelakaan dengan menabrak bak sampah besi.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu

“Setelah pelaku dan korban sama-sama jatuh pelaku dan korban kejar-kejaran hingga sampai korban terjatuh akibat ditebas menggunakan parang pas berada pojok Masjid Baiturrahman Rantau. Korban kembali terjatuh dan langsung dibacok pelaku AM sebanyak dua kali dengan senjata tajam jenis keris dan kemudian pelaku DD menebas korban di kepala dengan sejata tajam jenis parang untuk memastikan korban telah meninggal,” bebernya.

Sementara untuk teman pelaku lainnya yang belum diamankan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Untuk dimintai keterangan apakah ikut terlibat atau tidak dalam pengeroyoan itu. Jadi kemungkinan pelaku pengeroyokan bisa bertambah,” sebutnya.

Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Iksan Prananto menambahkan, untuk saat ini pelaku yang ditetapkan diantaranya HA, AM dan DD.

“Ketiga orang ini merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan kepada korban hingga tujuh kali bacokan di tubuh korban, mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian ini. “Apakah ada pelaku lainnya yang ikut serta melakukan pengerorokan, sementara ini baru tiga orang pelaku utama dalam kasus pengeroyokan,” katanya lagi.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 338 kuhpidana atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penggeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (abd/K-4)

Iklan
Iklan