Banjarmasin,KP- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Untuk meminta masukan dalam pertemuan pertama membahas Raperda atas usul inisiatif dewan itu, Pansus mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin dan sejumlah ormas dan SKPD terkait.
“Latar belakang dan tujuan dipersiapkannya Raperda ini adalah untuk memberikan payung hukum terhadap perbedaan di masyarakat guna menjaga ideologi, persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa agar tetap utuh,” ujar Mathari.
Kepada {KP} Kamis (9/6/2022) ia menjelaskan, Raperda bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa saling toleransi di tengah perbedaan suku, ras, agama atau antar golongan (SARA).
Bahkan di masyarakat yang mulai terkikis akibat mudahnya masuk pengaruh dari perkembangan zaman.
Intinya, Raperda ini dipersiapkan untuk memberikan payung hukum bagi seluruh masyarakat agar saling dapat menghargai adanya perbedaan baik itu ras, agama, suku, bahasa, perbedaan pendapat dan lain-lain yang dampaknya dapat merusak persatuan dan kesatuan berbangsa.
Mathari mengemukakan di tengah pesatnya perkembangan zaman dan teknologi dapat memberikan pengaruh negatif dan positif di masyarakat.
Pengaruh negatif inilah tandasnya, harus ditangkal dengan tetap mengutamakan wawasan ideologi kepada masyarakat dengan menanamkan jiwa Persatuan dan kesatuan seperti yang ditegaskan dalam ideologi negara kesatuan RI yaitu Pancasila.
Lebih jauh ia memaparkan, Kota Banjarmasin dengan beragam suku dan agama sangatlah rentan terhadap pengaruh dari luar dapat mengikis rasa toleransi kebersamaan yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat.
“Kita ketahui kota Banjarmasin merupakan kota majemuk. Baik itu dilihat dari agama, etnis dan suku yang jika dihitung ada 26 etnis. Makanya adanya keberagaman dan perbedaan harus memiliki pijakan atau payung hukum kuat dalam menghargai perbedaan,” tutupnya seraya mengemukakan, Raperda mendapat apresiasi MUI Kota Banjarmasin. (nid/K-3)