Banjarmasin, KP – Rencana revitalisasi Pasar Batuah yang dijalankan Pemko Banjarmasin tetap berlanjut meski ada gugatan terkait lahan Pasar Batuah ini di pengadilan.
Kuasa Hukum Aliansi Warga Kampung Batuah, Syaban Husin Mubarak mengatakan tidak ada rencana melakukan pencabutan gugatan.
“Tidak ada. Tetap lanjut. Agendanya, sidang pertama. Tanggal 14 Juni mendatang,” ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/6) petang.
Syaban menuturkan, pihaknya juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar penertiban kawasan permukiman hingga kios di Pasar Batuah itu dihentikan. Baik selama proses persidangan berjalan atau selama belum ada putusan dari pengadilan.
Lantas apakah sudah ada jawaban dari majelis hakim terkait hal itu?
Terkait hal itu, Syaban mengungkapkan, permohonan yang dilayangkan pihaknya itu hingga kini belum ada jawaban dari majelis hakim
Bukan tanpa alasan permohonan itu diajukan. Mengingat apabila penertiban atau eksekusi lahan tetap dilaksanakan, maka akan berdampak besar terhadap penggugat.
“Dan kalau eksekusi itu tetap dilaksanakan, akan ada potensi konflik yang sangat besar. Makanya kami menyerahkan semua pada majelis hakim,” jelasnya.
“Selama proses itu berlangsung, kami harap pemko juga menghormati. Tahan dahulu,” tekannya.
“Yang jelas, kalau mereka tetap ngotot ada konsekuensi hukum pidana di dalamnya,” tegasnya.
Namun, mengingat pihaknya juga melihat bahwa tidak ada niatan dari pemko untuk menunda penertiban, maka kini gugatan tidak hanya dilayangkan di PTUN Banjarmasin saja. Namun Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Seperti diketahui, untuk di PTUN, pihaknya menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022, Tentang Pembangunan Strategis, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Di dalamnya, terdapat pembangunan revitalisasi Pasar Batuah. “Jadi kami menggugat SK itu karena kami menganggap itu ada cacat secara prosedural. Makanya kami mengujinya di PTUN,” jelasnya.
Sedangkan di PN, Syaban mengatakan, lantaran pihaknya juga mempunyai legal standing untuk menguji, apakah sertifikat yang digunakan oleh pemko sebagai dasar kepemilikan lahan, adalah sah milik pemko.
“Karena kami juga memiliki alas hak. Makanya kami uji di Pengadilan Negeri (PN),” pungkasnya. (Kin/K-3)