Banjarbaru, KP – Keberadaan Hj. Nurliani Dardie selama 5 tahun lebih menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dirasakan Pemprov Kalsel membawa dampak positif. Nurliani disebut banyak membawa prestasi nasional bidang literasi.
Atas dasar itu, Pemprov Kalsel, menegaskan masih perlu sumbangsih Nurliani dan tidak memberikan persetujuan pengunduran diri yang bersangkutan.
Melalui surat nomor 800/1616-Si.2-BKD/2022 yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, permohonan pengunduran diri Nurliani Dardie tidak disetujui.
“Benar surat (dengan persetujuan Gubernur Kalsel) itu kami yang tanda tangan tanggal 8 Juni 2022,” kata Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, Jumat (10/6).
Ia mengapresiasi sumbangsih Nurliani yang sudah banyak membawa prestasi untuk kemajuan literasi daerah. Oleh sebab itu, lanjut Roy, pertimbangan tim evaluasi kinerja yang disetujui Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, masih memerlukan keberadaan Nurliani pada jajaran pejabat esselon 2.
“Prestasi yang beliau torehkan cukup banyak,” bebernya.
Nurliani sendiri ketika dihubungi enggan memberikan komentar. Ia masih menunggu surat resmi sampai kepada dirinya terlebih dahulu baru memberikan keterangan resmi.
Sumbangsih Nurliani sendiri dari hasil data yang diterima pada tahun 2020 membawa Kalsel berada di urutan pertama pada indeks pembangunan literasi masyarakat dengan angka 48,70. Kemudian, tahun 2021 nilai indeks pembangunan literasi Kalsel menjadi 58,13. Tahun 2020 dan 2021 tersebur Provinsi Kalsel dinobatkan sebagai juara 1 penilaian indeks pembangunan literasi.
Secara pribadi, wanita yang akrab disapa Nunung itu menjadi kepala perpustakaan satu-satunya di Indonesia yang mendapat penghargaan Nugra Jasadharma Pustaloka 2021.
Sebelumnya, pada surat yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, terdapat 3 poin penting mengapa permohonan tidak dapat diterima.
Pertama Nurliani telah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan telah banyak melakukan inovasi terkait pengembangan SDM dan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua peran Nurliani masih sangat diperlukan dalam rangka untuk memajukan dan mencerdaskan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pertimbangan dari Tim Evaluasi Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah disetujui oleh Bapak Gubernur Kalimantan Selatan, maka permohonan pengunduran diri dari Jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan belum dapat disetujui.(mns/KPO-1)