Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pembahasan Raperda Pajak Daerah Dipending

×

Pembahasan Raperda Pajak Daerah Dipending

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 MKLm Bambang Yanto
Bambang Yanto

Sehubungan perubahan terbitnya UU Nomor : 1 tahun 2022 itu, kita sudah meminta agar Raperda Pajak Daerah ini ditelaah kembali oleh pihak Pemko Banjarmasin melalui Bagian Hukum

BANJARMASIN, KP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin saat ini dikabarkan di pending dan tidak bisa dilanjutkan.

Baca Koran

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Bambang Yanto Permono ketika dikonfirmasi {KP} Sabtu (11/6/202) membenarkan hal itu.

” Benar untuk sementara ini Raperda tentang Pajak Daerah pembahasannya belum bisa dilanjutkan dan masih kita pending,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan kenapa pembahasan Raperda itu tidak dilanjutkan menyusul terbitnya UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, dalam UU yang baru dan diterbitkan 5 Januari 2022 itu pajak dan retribusi daerah aturannya tidak boleh lagi dipisah, tapi harus dituangkan dalam satu Perda.

Sebelumnya kata Bambang Yanto, terkait pajak dan retribusi daerah diatur dalam Perda terpisah atau tersediri dan disusun berdasarkan UU Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

” Sehubungan adanya perubahan dengan terbitnya UU Nomor : 1 tahun 2022 itu, kita sudah meminta agar Raperda tentang Pajak Daerah ini ditelaah kembali oleh pihak Pemko Banjarmasin melalui Bagian Hukum,” ujarnya.

Secara terpisah Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun juga membenarkan, menyusul terbit UU Nomor: 1 tahun 2022, maka pengaturan pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda.

Menurut Lukman, UU itu diterbitkan juga sekaligus menyesuaikan atas terbitnya UU No : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan demikian aturan soal pajak dan retribusi nantinya akan dituangkan dalam satu Perda. Makanya kami sedang mempelajari Raperda yang kini sedang dibahas untuk ditelaah kembali ” ujarnya.

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar

Demikian juga katanya melanjutkan, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) yang juga kini masih dibahas melalui Pansus dewan, Lukman Fadlun ada kemungkinan untuk ditelaah kembali.

Ia hanya mengatakan, bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam satu Perda. masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai paling lama 2 tahun sejak UU No : 1 tahun 2022 tentang HKPD diundangkan dan sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai PP No : 16 tahun 2021.

Dijelaskannya, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Penghapusan itu setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tutup Lukman Fadlun. (nid/K-3)

Iklan
Iklan