Manajer Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan Susanto A. Satria larangan itu, terkait adanya usaha melangsir BBM jenis Pertalid dan Bio Solar yang melanggar aturan, dan cendrung mengabaikan pelayanan kepada masyarakat beberapa minggu terakhir.
PALANGKA RAYA, KP — Terhitung 1 April lalu, PT. Pertamina melarang Stadion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) Bahan Bakar Minyak (BBM) menjual ke Pelangsir jenis jerigen atau tanki modif.
Kepada media, Senin (13/6) Manajer Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan Susanto A. Satria menyatakan hal itu, terkait adanya usaha melangsir BBM jenis Pertalid dan Bio Solar yang melanggar aturan, dan cendrung mengabaikan pelayanan kepada masyarakat beberapa minggu terakhir.
Akibatnya, penyaluran BBM dua jenis tersebut yang bersubsidi dinilai kurang tepat, sehingga hanya menguntungkan orang-orang tertentu saja, bahkan memucu antrian panjang di sejumlah SPBU di Kalteng.
Ditegaskan bagi SPBU yang diketahui nakal melanggar aturan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Dan salah satunya SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah disegel oleh pihak pertamina.
Susanto August Satria, saat dikonfirmasi membenarkan pihak Pertamina telah memberi sanksi kepada SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya.
Langkah itu sebagai respon dari laporan dari masyarakat terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina melakukan investigasi terhadap SPBU tersebut.
Maka “terhitung sejak tanggal 30 mei 2022, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya,” ujarnya.
Diakuinya SPBU tersebut terbukti lalai dalam melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite, tanpa adanya verifikasi atau rekomendasi dari dinas terkait dan melayani pembelian ke jeriken.
“Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 (satu) bulan ke SPBU tersebut,” jelasnya.
“Aturan tersebut agar penyaluran BBM jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara produk Subsidi dan Non Subsidi,” pungkasnya.
Pengelola SPBU 64.738.09 PT Talenta Barito Jaya, Destri saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim belum dibalas. Sebelumnya, Transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) makin marak terjadi.
Seperti salah satunya yang terjadi pada SPBU di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (11/5) malam lalu.
Dalam pantauan media di lapangan, SPBU tersebut melakukan pengisian ulang pada malam hari kepada para pelangsir yang menggunakan jerigen tanpa ada penerangan sekalipun. Salah satu warga Kelurahan Melayu, Ariyani, dirinya menyayangkan aksi perbuatan tersebut.
Ia mengaku waktu mengisi minyak jenis Pertalite di SPBU Pramuka banyak antrian, “namun yang diisi hanya pelangsir yang menggunakan tank jerigen saja,” ujarnya kepada media. (drt/k-10)