Batulicin, KP – Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan), Dr. Mukri, S.H M.H, resmikan “wadah damai” (tempat berdamai,red) di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6).
Turut mendampingi I Wayan Wiradarma S.H., M.H. selaku Kajari Tanah Bumbu dan Indah Laila SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati.
Di Kalsel, sudah hampir semua kabupaten telah pembentukan Rumah Restorative Justice.
Hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan.
Restorative Justice menjawab kebutuhan
sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan.
“Di sini suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi,” ujar kajati.
Disebut, Restorative Justice menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau perista
“Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.
Ssehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi,” jelasnya.
Karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta.
Selain itu kajati mengharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice yang diberi nama “Wadah Damai” ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat.
“Namun demikian Rumah Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat.
Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara yang relatif ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,” tambahnya. (K-2)