Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

×

DPRD Tanbu Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 35 klm 7
PARIPURNA - Pengambilan keputusan dua Raperda. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumnlbu Jalan Raya Sepunggur 20/6.2022 Senin.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, dihadiri anggota DPRD Kab Tanbu, Forkopimda, Kepala SKPD, jajaran instansi vertikal, perusda, perbankan dan undangan lainnya.

Kalimantan Post

Adapun dua Raperda itu yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan yang ke dua adalah Raperda tentang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah Tanbu H Ambo Sakka di Paripurna ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas seluruh proses tahapan pembahasan dua Raperda yang disamapikan.

“Hari ini, dua buah Raperda yang telah disampaikan, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,” kata Sekda.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah lanjutnya, dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik,mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah.

Dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dikatakan Sekda, Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,

sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

Atas masukan dan koreksi, dua Raperda tersebut, pemerintah daerah sangat mengapresiasi, karena hal ini menjadi penyempurna Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,”pungkas Sekda.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Launching Penandatanganan Komitmen Bersama Lembaga LAN RI

Di rapat ini hadir juga Ketua DPRD H Kab Tanbu H.Supiansyah ZA,SE,MH. (han)

Iklan
Iklan