Selain masyarakat juga dihimbau agar petugas turut melakukan pengawasan jika menemukan indikasi pencemaran lingkungan
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia menghimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengawasi aktivitas usaha yang pencemaran lingkungan.
“Seperti pembuangan limbah dari perusahaan, rumah sakit, hotel, usaha kecil menengah (UKM) ataupun tempat usaha lainnya hingga perorangan yang membuang limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan,” kata Hilyah Aulia kepada {KP}, Jumat (24/6/2022).
Selain masyarakat ia juga menghimbau, agar petugas trantib kecamatan juga turut melakukan pengawasan jika menemukan indikasi pencemaran lingkungan yang sifatnya komprehensif.
Terkait laporan masyarakat Hilyah mengingatkan, agar setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang diinformasikan terhadap indikasi dugaan pencemaran lingkungan segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini menjelaskan, pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan atau perusakan hutan diancam sanksi pidana sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 22 tahun 2017.
Dalam Permen LH itu katanya,, diatur tentang tata cara pengaduan dugaan oleh masyarakat tentang adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan maupun hutan harus segera ditindaklanjuti pemerintah melalui instansi atau SKPD terkait.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
Terkait tugas itu kata ketua komisi dari F-PKB ini, maka pemanfaatan berbagai sumber daya alam maupun aktivitas kegiatan setiap bidang usaha wajib mematuhi dan menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya guna mengantisipasi kerusakan lingkungan, pemerintah menerbitkan regulasi salah satunya Undang-Undang Nomor ; 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah peraturan lainnya.
Bahkan terkait pelaksanaan sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah itu, Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan beberapa Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda Nomor : 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair.
“Dalam Perda tersebut diamanatkan, setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan dan atau usaha yang melakukan pembuangan limbah cair wajib memiliki izin dari Pemko Banjarmasin,” demikian kata Hilyah Aulia. (nid/K-3)