Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Berantas Perilaku Menyimpang Residu Peradaban Kapitalis

×

Berantas Perilaku Menyimpang Residu Peradaban Kapitalis

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.

Setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021, kewaspadaan umat semestinya semakin tinggi terhadap kampanye L68T. Sempat viral pula terkait adanya Podcast dan pemasangan bendera pelangi oleh Kedubes Inggris untuk Indonesia, sontak membuat gempar jagat maya dan mengundang kecemasan yang luas di tengah masyarakat.

Baca Koran

Adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang ini adalah akibat dari paham liberalisme yang dijamin sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme sendiri telah diterapkan hampir di seluruh negara di dunia. Bahkan lembaga-lembaga internasional menyerukan dunia untuk menerima keberadaan kaum L68T ini atas nama Hak Asasi Manusia tak peduli apakah negeri Muslim ataukah bukan.

Kerusakan di segala bidang terjadi, hal ini sejatinya adalah residu peradaban sistem kapitalisme yang sampai kapan pun akan terus berlanjut kalau tidak segera dihentikan. Melalui empat kebebasan yang menjadi pilar kapitalisme telah menyebabkan dunia jatuh pada malapetaka. Hal ini membuat sebagian generasi umat ini telah tercelup pemikiran sekuler Barat yang rusak tersebut. Negara pun tidak menjalankan perannya untuk mendidik umat dan mencegah terjadinya hal-hal kemaksiatan, padahal ini adalah salah satu tugas penguasa. Sementara itu, sistem sekuler kapitalisme yang diberlakukan malah kian menyuburkan praktik liberalisme salah satunya adalah kebebasan orientasi seksual termasuk L68T.

Hukum-hukum yang ada dalam sistem ini justru melanggengkan kebebasan. Padahal eksistensi L68T hanya mengancam kehidupan masyarakat. Sebab, generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam L68T jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi perilaku mereka yang memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV/Aids. Eksistensi L68T tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekularisme, yakni memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya.

Tentu yang tidak boleh dilupakan adalah penelantaran syariah Islam yang terus berlangsung hingga kini akibat penerapan sistem sekuler oleh negara. Selain itu, dugaan bahwa L68T merupakan gerakan global dengan dunia Barat saat ini semakin menjadi kenyataan. Propagandanya kian masif dan berani. Padahal, tindakan PBB atau siapa pun yang mendukung dan melindungi kaum L68T sebenarnya sama saja dengan tindakan membunuh umat manusia. Perilaku kaum L68T tersebut jelas telah bertentangan dengan fitrah manusia terutama tujuan reproduksi untuk melahirkan generasi berikutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Solusi dari L68T adalah meninggalkan sistem kapitalisme liberal dan kembali kepada syariah Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta manusia. Fenomena seperti ini hanya bisa dihentikan oleh peran tegas negara (khilafah) untuk menegaskan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dan tatanan masyarakat. Islam memandang bahwa ide dan perilaku L68T jelas menyimpang, abnormal dan haram. Perilaku L68T adalah perilaku dosa. Karena itu, tidak boleh dilindungi negara dengan dalih apapun. Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Karenanya hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.

Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti L68T secara sistemik. Negara Khilafah akan menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku L68T.

Negara wajib menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal L68T. Selain itu, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak akan ada pelaku L68T yang menjadikan alasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan dan lain-lain untuk melegalkan perilaku menyimpang.

Jika masih ada yang melakukan maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku gay (homoseksual) diberlakukan hukuman mati. Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad).

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Resmikan Sekolah Rakyat, 225 Siswa Kurang Mampu Siap Belajar Gratis

Oleh karena itu, sudah benar sikap Islam dan kaum muslimin menentang eksistensi kaum Sodom ini. Mereka yang telah menjadi korban patut direhabilitasi agar kembali pulih mentalnya kepada fitrah. Namun, para pelaku aktif penyimpangan tersebut apalagi yang melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual, patut diberikan sanksi keras.

Selain itu, Islam juga menetapkan tugas kaum Muslimin secara umum untuk menjalankan syariah Islam di keluarganya. Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak-anak dari perilaku L68T dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga. Islam juga memerintahkan masyarakat berkontribusi dalam pemberantasan L68T ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat. Ketika ada kemungkaran, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya.

Walhasil, L68T akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam, yakni Khilafah. Masyarakat yang di dalamnya taat kepada Allah SWT, lalu aturan dibuat untuk taat kepada Allah SWT pula, maka jadilah masyarakat yang penuh keberkahan. Syariat Islam yang diterapkan bukan hanya karena demi kelestarian umat manusia, namun karena kesadaran semua ini adalah hukum Islam yang harus dilaksanakan sebagai perintah-Nya. Maka, Islam akan tampak sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i (GSS) dan aktif dalam Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com

Iklan
Iklan