Soal Rencana Kenaikan Tarif Air Minum
Ketua Partai Gerindra Kota Banjarmasin mengatakan, perubahan status PDAM menjadi Perseroda, bukan berarti unsur direksi PT Air Minum Bandarmasih seenaknya menaikan tarif air minum ditengah warga uang kondidi sekonomi tak semuanya baik
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mempertanyakan kebijakan Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih Banjarmasin dikabarkan akan menaikkan tarif layanan air bersih.
Terkait rencana kenaikan itu DPRD Kota Banjarmasin akan mengundang jajaran direksi Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih.
” Pada pertemuan nantinya kami ingin meminta penjelasan alasan sehubungan rencana kenaikan itu, ” kata HM Yamin.
Sebelum ia mengatakan, menolak atas rencana kenaikan tarif air ledeng lantaran waktunya masih belum tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih sulit.
“Apapun yang menjadi alasan atau pertimbangan sebagai anggota dewan saya pribadi, tidak sependapat jika tarif layanan air bersih dinaikan,” ujarnya.
Unsur pimpinan dewan yang juga Ketua Partai Gerindra Kota Banjarmasin ini mengatakan, perubahan status PDAM menjadi Perseroda, bukan berarti unsur direksi PT Air Minum Bandarmasih seenaknya menaikan tarif layanan air minum ditengan kondisi warga yang kondisi ekonominya kurang baik.
Apalagi tandasnya, perekonomian masyarakat belum sepenuhnya bangkit akibat dampak wabah Covid-19. Belum lagi lanjutnya, harga berbagai kebutuhan bahan pokok juga terus mengalami kenaikkan. sehingga jika ditambah naiknya tarif air minum, maka akan menambah berat beban masyarakat
“Terutama masyarakat kecil dengan berpenghasilan kecil,” katanya.
Ia mengakui menyusul perubahan badan hukum, Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih punya hak untuk mengelola sendiri terhadap manajemen perusahaannya.
Kendati demikian tandasnya, DPRD sebagai perwakilan rakyat juga memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi yang menjadi keluhan dan beban masyarakat.
“Minimal sebelum kenaikan tarif diputuskan rencana itu harus dibicarakan terlebih dulu dewan dewan sebagai perwujudan wakil rakyat agar nantinya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata HM Yamin.
Lebih jauh ia mengatakan, kalaupun tarif air minum terpaksa harus dinaikkan dengan alasan logis yang bisa diterima. ia berharap kenaikan tarif itu hanya dikenakan pada golongan pelanggan menengah atas atau perusahaan.
Yamin mengakui, sesuai tujuannya perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda adalah untuk memberikan peningkatan penyediaan dan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat.
Selain itu setelah menjadi Perseroda. perusahaan yang melayani kebutuhan utama manusia ini diharapkan mampu mengembangkan usahanya lebih profesional lagi.
Kendati demikian Yamin mengingatkan, karena layanan diberikan menyangkut kebutuhan utama manusia, diharapkan Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih sebelum menaikkan tarif wajib mempertimbangkan kemampuan pelanggan. (nid/K-3)














