Banjarmasin, KP – Setelah dua tahun terpaksa meniadakan kunjungan tatap muka, kini warga yang ingin membesuk keluarga yang tengah menjalani masa binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), akhirnya bisa kembali dilakukan.
Pasalnya, saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan layanan kunjungan di Lapas Banjarmasin.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa keputusan untuk kembali mengadakan kunjungan tatap muka ini juga menindak lanjuti Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar sebagai dasar pelaksanaan layanan kunjungan.
Karena itu, ia mengakui bahwa Lapas Banjarmasin siap kembali menyelenggarakan pelayanan secara tatap muka bagi warga binaan Lapas Banjarmasin.
Kunjungan tatap muka di Lapas Kelas II A Banjarmasin sendiri rencananya akan dimulai pada Senin (4/7) besok. Dengan sistem yang sudah ditentukan. Baik dari sisi waktu kunjungan per blok hunian, sampai aturan maipun syarat pengunjung yang boleh membesuk keluarganya di Lapas.
Ia berharap, dengan dilaksanakan pelayanan tatap muka dan pembinaan dengan melibatkan pihak luar ini, menjadi pelayanan yang l yang prima dan maksimal kepada warga binaan.
“Sehingga warga binaan dapat terbina dengan baik dan menjadi insan yang bertaqwa dan memiliki kemandirian sehingga siap bermasyarakat dengan telah memiliki bekal kemandirian dari hasil pembinaan di Lapas Banjarmasin,” ucap Herli, Sabtu (2/7) kemarin.
Sekedar diketahui, adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin membesuk warga binaan dengan tatap muka adalah harus keluarga inti dari warga binaan, seperti pasangan, ayah/ibu kandung Anak Kandung. Sehingga Di luar itu tidak boleh.
Jika yang mengunjungi itu adalah penasihat/kuasa hukum, maka harus dibuktikan dibuktikan dengan surat kuasa.
Kemudian, Pengunjung sudah melaksanakan vaksin Lengkap (vaksin 1, 2 dan Booster) yang buktikan dengan sertifikat vaksin.
Namun, bagi Keluarga Inti yang belum menunjukkan sertifikat Vaksin Lengkap, maka harus menunjukkan hasil Swab Anti Gen Negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.
Dan satu nomor antrian/pendaftaran hanya berlaku 1 kali pendaftaran dan hanya untuk dua orang pengunjung (dewasa) untuk 1 WBP dan diberikan Waktu untuk melakukan Kunjungan Tatap Muka Selama 30 Menit.
Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
Sebelumnya, dengan mewabahnya virus Covid-19 di seluruh dunia, termasuk Indonesia, membuat Kementerian Hukum dan Ham mengambil sikap untuk memberikan pelayanan secara online alias meniadakan kunjungan tatap muka bagi warga binaan.
Hal itu merupakan pengambilan kebijakan yang dinilai baik dalam menanggulangi persebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA. (Kin/K-3)














