Banjarmasin, KP – Kontraktor pekerjaan pemasangan spun pile dan pekerjaan siring slab (CCSP), PT Media Cipta Perkasa memberikan kompensasi kerusakan rumah warga, yang diakibatkan pemasangan siring di Sungai Kelayan.
Kesepakatan dan pembayaran kompensasi dilakukan kontraktor, usai rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kalsel dengan kontraktor pembangunan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Banjarmasin RK3 (Kelayan Barat) dan warga yang mengalami kerusakan rumah, Deddy Suryanatha, Rabu (6/7), di Banjarmasin.
“Kita sengaja memfasilitasi pertemuan ini agar tercapai kesepakatan antar warga yang terdampak proyek dengan kontraktor,” kata anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Troy Satria.
Apalagi proyek ini sudah dikerjakan sejak 2020 lalu, yang menyebabkan kerusakan rumah milik warga yang berada di Jalan Teluk Kelayan RT 007, namun belum diperoleh kesepakatan.
“Alhamdulillah, masalah ini sudah berhasil diselesaikan,” tambah politisi Partai Golkar.
Warga yang terdampak proyek pemasangan spun pile dan siring slab, Deddy Suryanatha mengaku cukup puas dengan kompensasi yang diberikan oleh kontraktor proyek tersebut.
“Syukurlah kerusakannya sudah diganti kontraktor, mengingat kerusakan rumah cukup lumayan,” tambah warga Jalan Teluk Kelayan.
Diakui, kerusakan yang dialaminya tersebut akibat hentakan pemasangan siring di Sungai Kelayan, yang terletak di depan rumahnya.
“Ada dua rumah yang terdampak proyek tersebut, dan keduanya mendapatkan kompensasi,” kata Deddy.
Sebelumnya, perwakilan PT Media Cipta Perkasa selaku kontraktor proyek, Yulius Fahmi mengakui, pihaknya bertanggungjawab atas kerusakan rumah yang dialami warga akibat proyek tersebut.
“Kita siap bertanggungjawab dan memberikan kompensasi kerusakan, yang disepakati,” kata Yulius.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah mengakui, pihaknya berupaya mencarikan solusi permasalahan yang belum terselesaikan antar warga dengan kontraktor.
“Buktinya, miskomunikasi bisa diselesaikan dengan baik, dan warga sudah mendapatkan kompensasi kerusakan rumah yang dialaminya,” kata politisi Partai Demokrat.
Diakui, masalah ini dikarenakan kesalahfahaman antar kontraktor dengan warga yang terdampak proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalsel, satuan kerja Pelaksana Pemukiman Kalsel.
“Kontraktor bukan mengelak bertanggungjawab, namun menyelesaikan proyek yang dibiayai secara multi years, sehingga terkesan terkatung-katung hingga dua tahun,” tambah Abidinsyah.
Bahkan kontraktor cukup peduli, dan langsung membayarkan kompensasi yang disepakati bersama tersebut. (lyn/KPO-1)