Banjarmasin, KP – Unjuk rasa yang digelar Organda Kalsel di depan Kantor DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (1/8/2022), akhirnya mendapat perhatian serius.
Pasalnya, dalam unjuk rasa tersebut menuntut untuk mengadili dua anggota DPRD Banjarmasin ke Badan Kehormatan (BK), yang belakangan diketahui Organda Kalsel menyebutkan, kedua anggota dewan tersebut bernama Saut Nathan Samosir dan Sukhrowardi, diduga mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/Indonesia Logistics and Forwarder Association (ILFA) Kalsel dan DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut Sukhrowardi mengkalrifikasi tuduhan ikut serta dalam aksi unjuk rasa ALFI/ILFA dan Aptrindo tersebut. Dengan tenang dia menceritakan kronologi kejadian, agar tidak bikin gaduh masyarakat, seperti yang dilontarkan pengunjuk rasa.
“Ada dua hal yang perlu saya garis bawahi. Pertama, bahwa tidak benar saya berorasi mendukung unjuk rasa pada Kamis (28/7/2022) itu. Saat itu saya mengapresiasi langkah-langkah ALFI/ILFA dalam menyampaikan aspirasi, namun tidak ada solusi,” ujarnya.
“Nah saya meyampaikan ada banyak solusi di rumah rakyat. Mediasi pun dilalkukan antara perwakilan pengujuk rasa, Polri, pihak Pertamina, pemerintah kota yang kebetulan diwakili oleh bapak wakil walikota, serta unsur pimpinan dewan kota di rumah rakyat,” ucap Sukhrowardi.
“Mediasi itu sendiri mendengarkan aspirasi pengunjuk rasa, dan akan merumuskan asprasi tersebut secara bersama-sama. Tidak ada rumusan yang berbuntut pada Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dengan mencabut jalur khusus hingga menyulitkan para sopir truk,” bebernya.
“Kedua, saat itu saya melihat anggota ALFI/ILFA dan Aptrindo adalah bagian dari masyarakat dan warga kota. Mereka butuh perhatian, butuh kemudahan dalam bekerja, dan aspirasinya juga perlu didengarkan oleh anggota dewan,” katanya.
“Selama ini mereka juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM, sehingga usaha mereka tersendat dan secara tidak langsung dapat berakibat pada roda perekonomian kita semua. Makanya saya mengapresiasi dengan memberikan ruang untuk mediasi,” bebernya.
“Sebagai anggota dewan saya perlu bertindak, bukan hanya berdiam diri. Jadi apakah pantas saya disebut tidak memihak rakyat dan dianggap melanggar kode etik?” pungkasnya.(Nau/KPO-1)