Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Bupati HSS Achmad Fikry, Ketua DPRD Akhmad Fahmi, Wakil Ketua I Kartoyo, dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi menandatangani nota kesepakatan tersebut, Rabu (3/8/2022) saat Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD setempat.
“Pada perubahan APBD 2022, kembali kita siapkan dana Rp10 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan jembatan di Negara (Daha),” ungkap Bupati HSS Achmad Fikry.
Sebelumnya telah direncanakan pembangunan jembatan, yang digadangkan menjadi alternatif mengurai kemacetan serta memperpendek jarak perjalanan antar Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat.
Namun pembangunan tertunda, karena harga pembebasan lahan yang diminta pemilik, jauh melebihi batas aturan yang berlaku. Sehingga dana yang disiapkan untuk tahun lalupun tidak digunakan.
Bupati Achmad Fikry menerangkan, pembangunan jembatan tersebut anggarannya telah disepakati lagi oleh DRPD Kabupaten HSS. Sementara lokasi pembangunannya, akan ditentukan kembali oleh masyarakat.
“Perencanaan sudah ada, tinggal masyarakat yang menentukan di mana titik pembangunan jembatan,” ujarnya.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten HSS, yang telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2022, yang salah satunya rencana pembangunan jembatan di Negara.
“Setelah titik pembangunan jembatan sudah ditetapkan, nanti akan kita anggarkan lagi dana pembangunan fisiknya pada 2023 mendatang,” terang Achmad Fikry.
Ketua DRPD HSS Akhmad Fahmi mengatakan, KUA dan PPAS dibahas lebih cepat dari APBD murni, karena akan dilaksanakan pada Agustus hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan harapan bersama.
“Semoga dengan penetapan KUA dan PPAS Perubahan 2022, pembangunan-pembangunan di Kabupaten HSS akan cepat dilaksanakan,” tuturnya.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, anggota badan anggaran DPRD dan pejabat SOPD. (tor/K-6)