Banjarmasin, KP – Belum lama tadi, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka alias PTM, jika ditemukan kasus Covid-19.
Aturan tersebut ditujukan kepada masing-masing pemerintah daerah. Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan PTM di Banjarmasin?
Seperti diketahui, PTM di Banjarmasin sudah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru. Atau tepatnya, pada 18 Juli tadi.
Namun dalam pelaksanaannya, Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi membeberkan, ada beberapa siswa di tingkat SMP yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan data yang ada di Disdik Banjarmasin, diketahui bahwa hingga saat ini baru ada dua SMP yang dilaporkan sejumlah siswanya terpapar Covid-19. Yakni, SMPN 35 Banjarmasin dan SMPN 8 Banjarmasin.
Di SMPN 35 diketahui, ada lima siswa yang terpapar. Alhasil, kelima siswa itu mesti menjalani PJJ hingga sepekan ke depan.
“Siswa yang terpapar itu berada di kelas IIX dan kelas IX. Rinciannya, empat siswa di kelas IX, dan seorang siswa di kelas IIX,” bebernya saat dihubungi awak media, Senin (1/8) siang.
Kemudian, ia melanjutkan, untuk di SMPN 8 Banjarmasin, yang terpapar asalah seorang guru. Disinggung apakah ada kasus serupa di satuan pendidikan untuk tingkat sekolah dasar alias SD, Nuryadi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan.
“Sampai sekarang belum ada laporan siswa SD yang terkonfirmasi Covid-19. Masih aman,” klaimnya. Ia mengaku, bahwa saat ini pihaknya sudah menjalankan amanat yang tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek RI.
Namun menurutnya, aturan yang tertuang di SE itu, hanya berlaku bila adanya kasus yang luar biasa. Atau terjadi banyak penularan. Atau sederhananya, bila hanya beberapa siswa yang terpapar, satuan pendidikan tidak perlu menggelar PJJ secara menyeluruh.
“Artinya bila hanya beberapa yang terpapar, maka itu saja yang PJJ. Siswa lainnya, tetap PTM. Tapi tentu, setelah ruang kelas disterilisasi,” ucapnya.
“Intinya, bila yang terpapar kurang dari sepuluh siswa, tidak perlu PJJ menyeluruh,” tekannya.
Di sisi lain, Nuryadi menjelaskan, kelima siswa di SMP itu, terpapar bukan dari kawasan sekolah. Melainkan terpapar dari luar dan tidak bergejala.
“Hasil dari pelacakan atau perkembangan kasus Covid 19 dari pihak keluarga. Termasuk yang terjadi di SMPN 8 Banjarmasin itu,” jelasnya..
Selain itu Nuryadi menuturkan, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dini penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah lainnya berupa sterilisasi kawasan sekolah dengan menggandeng Dinkes.
“Melakukan pemeriksaan secara acak dan lain sebagainya. Lalu, kami juga meminta satuan pendidikan terkait, agar benar-benar memantau disiplin protokol kesehatan salah satunya, terkait pemakaian masker,” pungkasnya
Sekedar diketahui, aturan itu dikeluarkan, dengan pertimbangan bahwa akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali meningkat.
Kebijakan itu, tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri, tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani pada pada 29 Juli itu, diantaranya berbunyi, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan apabila dalam rombongan belajar terjadi klaster penularan Covid-19.
Atau, bila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima atau lebih.
Atau, peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen. Lalu, peserta didik yang mengalami gejala alias suspek.
Adapun lama waktu penghentian PTM sebagaimana dimaksud pada poin pertama paling sedikit yakni tujuh hari. Sedangkan untuk poin kedua, paling sedikit adalah lima hari.
Lalu, proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin pertama, dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh alias PJJ.
Kemudian, ditindaklanjuti pemerintah daerah, dengan melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek. Termasuk, melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM.
Utamanya, dalam hal memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan secara ketat dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Lalu, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan alias booster. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hingga percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19. (Kin/K-3)