Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Hj Mariana Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan

×

Hj Mariana Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220808 WA0053 scaled
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana melakukan Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, belum lama ini. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


“Sosialisasi ini diperlukan agar perempuan dan anak bisa mengetahui pemberdayaan perempuan sekaligus pentingnya perlindungan anak,” kata Hj Mariana kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Baca Koran


Untuk itu, Hj Mariana terus berupaya memberikan informasi dan wawasan kepada kaum perempuan agar mereka bisa memberdayakan dirinya sekaligus melindungi anak dari tindak kekerasan.


“Inilah yang menjadi motivasi untuk terus melakukan sosialisasi Perda ini, terutama di daerah pemilihannya,” tambah politisi Partai Gerindra, yang memilih Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut sebagai lokasi sosialisasi.


Sebagai keterwakilan perempuan di DPRD Kalsel, Hj Mariana mengakui, harus berpihak kepada kaum perempuan, terutama memberikan informasi tentang payung hukum bagi perempuan dan anak.


“Ini merupakan hak perempuan dan anak untuk bisa dilindungi sekaligus memberdayakan dirinya,” tegas Hj Mariana.


Didampingi anggota DPRD Tanah Laut Khairil Anwar dan aktivis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Hj Nelly Airani untuk memberikan informasi dan wawasan kepada kaum ibu-ibu di lingkungan RT 20 Desa Tabanio.


Nelly Ariani mengatakan sangat senang dengan sosialisasi ini, apalagi kegiatan ini dihadiri kaum ibu, yang sangat cocok dengan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


“Kita mengapresiasi kegiatan ini, karena banyaknya kaum ibu yang bertanya tentang pemberdayaan perempuan dan perlinduang anak. Mereka sangat antusias bertanya,” kata Nelly.


Diharapkan, sosialisasi ini bisa memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat, khususnya kepada ibu dan anak.

“Jadi mereka memahami haknya untuk mendapatkan perlindungan sekaligus memberdayakan dirinya,” tegasnya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  THM Dilarang Buka Saat Malam Natal
Iklan
Iklan