Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Rakor Percepatan Sertifikat Tanah Aset Daerah

×

Rakor Percepatan Sertifikat Tanah Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 7
RAKOR - Terkait percepatan sertifikat tanah, bertempat di Aula Inspektorat Balangan. Kamis kemarin. (KP/Ist)

Paringin, KP – Pemkab Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan menyelenggarakan rapat koordinasi terkait percepatan sertifikat tanah, bertempat di Aula Inspektorat Balangan. Kamis kemarin.

Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah tahun 2022 dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangungan Setdakab, Rody Rahmady Noor, Kepala Inspektorat Erwan MKL dan Kepala SKPD terkait, camat, serta anggota BPK Kabupaten Balangan.

Baca Koran

Kabid PBMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah) Balangan Kamrani menyampaikan, dalam rangka upaya penanganan aset-aset daerah yaitu selain pengamanan berupa catatan adapun juga pengamanan fisik.

Selain pengamanan berupa catatan adapun juga pengamanan fisik. Dimana dalam hal ini kita prioritaskan dan juga memang di monitoring oleh KPK RI tentang pengamanan fisik aset tanah milik daerah.

“Dan tentu kita akui masih banyak berdasarkan catatan yang kita miliki yaitu aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat dalam hal tersebut dan juga masukan dari KPK maka kita laksanakan rapat pada hari ini dimana kita menyatukan persepsi,” ucapnya.

Tujuan program ini guna untuk melakukan pemetaan aset-aset ataupun tanah yang belum bersertifikat, mendukung tata kelola dan pengamanan aset, mensukseskan program percepatan serfikasi tanah.

Serta mendorong SKPD agar mengadministrasi dengan baik aset tanah sehingga mencegah terjadinya sengketa tanah, dan dapat meningkatkan nilai dari aset.

Lanjut, Kamrani mengimbau bagi SKPD yang belum memiliki sertifikat tanah sudah jelas untuk di penuhi

Jelas artinya memang sesuai dengan regulasi dan sertifikat ini adalah program nasional yang mana Bapak Presiden pun menekankan untuk tahun 2024 masalah tanah se-Indonesia harus wajib bersertifikat termasuk tanah-tanah milik daerah.

“Sehingga sudah tentu menjadi milik kita apalagi barang-barang milik daerah, semaksimal mungkin kita amankan berupa catatan ataupun barang fisiknya dan pengamanan dokumen-dokumen kepemilikannya,” imbau Kamrani. (rel/K-6)

Baca Juga :  Jadi Petugas Kebersihan Taman, Sanksi Honorer Pemkab Balangan yang Viral
Iklan
Iklan