Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Gagalkan Peredaran 137,86 Gram Shabu

×

Polres Tapin Gagalkan Peredaran 137,86 Gram Shabu

Sebarkan artikel ini
6 HSS 4klm
KONFRENSI PERS - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didamping perlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat menggelar konferensi pers. (KP/Dilah)

kita telah menyelamatkan kurang lebih 4.136 jiwa

RANTAU, KP – Polres Tapin gagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 137,86 gram dengan mengankan 12 tersangka yang diduga pengedar.

Kalimantan Post

Para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapkan kasus narkoba wilayah Kabupaten Tapin, Kamis (18/8).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Sasier didampingi, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi, di halaman Mapolres Tapin.

Adapun para tersangka, yakni A (41) warga Binuang, dengan barang bukti

2 paket shabu seberat 0,15 gram yang didapatkan di Nes 12 Mekar Sari Binuang

Lalu W (39), warga Binuang dengan barang bukti 6 paket shabu seberat 7,28 gram, ditemukan di Karangan Putih Binuang, tersangka R (45), warga Desa Harapan Masa, 3 paket shabu-shabu seberat 0,25 gram didapatkan Desa Harapan Masa Kec Tapin Selatan, kemudian tersangka I (27), warga Desa Pandahan barang bukti 1 paket shabu-shabu berat 0,37 gram.

Selanjutnya, tersangka F (22), warga Binuang barang bukti 1 paket shabu berat 0,5 gram, tersangka NH (38), warga Binuang barang bukti 6 paket shabu seberat 6,71 gram ditemukan Desa Tungkap Kec Binuang.

Berikutnya, MK (43), warga Martapura barang bukti 4 paket berisi shabu-shabu total berat 19,4 gram, tersangka HU (41) warga Andika barang bukti narkotika jenis shabu shabu sebanyak 2 paket berat 0,20 gram didapatkan Desa Andika.

Kemudian tersangka AR (32), warga Desa Hiyung barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket berat 0,39 gram ditemukan di Desa Hiyung Pinggir jalan, tersangka RH (30) warga Sungkai barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket berat 2,14 gram ditemukan di Desa Tatakan dan terakhir tersangka MRF (32) warga Binuang barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih 100,47 gram ditemukan Binuang.

Baca Juga :  Lima Jenazah Sekeluarga Ditemukan Terkubur, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis shabu-shabu di Kabupaten Tapin ini, hasil dari temuan aparat kepolisian Tapin di lapangan selama Juli sampai Agustus 2022.

“12 tersangka ikut diamankan dua diantaranya perempuan, dengan total barang bukti narkotika jensi shabu-shabu seberat 137,86 gram,” jelasnya.

Menurutnya, para tersangka adalah pengedar dan rata-rata warga Tapin. Dari pengakuan rata-rata para tersangka, barang haram tersebut diedarkan dengan harga jual bervariasi mulai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Ditambahkannya, kalau barang bukti diuangkkan untuk 1 gram dihargai Rp2 juta, maka totalnya Rpp275.720.000.

“Bila dianalogikan lagi bahwa 1 gram shabu digunakan 30 orang maka, kita telah menyelamatkan kurang lebih 4.136 jiwa,” tuturnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, diharapkan jadi edukasi bagi masyarakat, bahwa narkoba ini, sangat merusak generasi muda, keluarga dan pekerjaan serta membuat orang bodoh dan malas.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menambahkan, dari 12 tersangka yang diamankan dua diantaranya perempuan, dan dua tersangka lainnya residivis.

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika jensi shabu-shabu, pelaku yang dibawah 5 gram ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diatas 5 gram ancaman hukuman mati serta denda Rp 1 miliar,” tegasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan