Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur detergen lalu diblender
BANJARMASIN, KP – Barang bukti yang punya kekuatan hukum senilai Rp 137 juta dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (23/8).
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya daftar G.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur detergen lalu diblender. Setelahnya cairannya dibuang ke selokan.
Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dilakukan pemotongan.
Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Barbuk Dyah Kusuma Ningsih SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht) yang terdiri dari 224 perkara.
“Barang bukti dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” timpalnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu-shabu 181,79 gram, Extacy sebanyak 24,5 butir dan carnophen Zenith atau obat daftar G sebanyak 3.707 butir.
“Selain itu turut dimusnahkan senjata tajam 30 bilah dan 175 Hp. Untuk senjata tajam sebanyak 30 bilah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji besi. Sedangkan Hp dipukul hingga hancur,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari April hingga Juli 2022.
“Dan kalau dinilaikan dengan uang seluruh barang bukti yang dimusnahkan ditaksir kurang lebih Rp137 juta,” sebutnya.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sampel saja. “Untuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda dan Polresta,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Dyah menghimbau agar masyarakat khususnya generasi muda menjauhi barang haram tersebut. “Buat generasi penerus jauhi narkoba, tidak ada untungnya,” tegasnya. (hid/K-4)