Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

KHL Diminta Diperhitungkan Kembali Tetapkan Upah Minimum

×

KHL Diminta Diperhitungkan Kembali Tetapkan Upah Minimum

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Yunan Chandra 2
Yunan Chandera

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra meminta agar pemerintah memperhitungkan kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan upah minimum 2023 tahun depan.

Masalahnya kata Yunan Chandra, karena saat ini harga- harga kebutuhan termasuk sembako terus mengalami kenaikan, sehingga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan riil para pekerja atau buruh.

Kalimantan Post

Dalam perbincangannya dengan {KP} Rabu (24/8/2022) ia memprediksi penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikatakan, sebagai regulasi turunan Undang- Undang Cipta Kerja dalam PP Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang meniadakan komponen survei KHL dalam kebijakan penetapan upah minimum.

” Hasilnya kenaikan upah minimum pada 2022 tahun ini secara nasional hanya sekitar 1,09 persen,” ujar anggota komisi II yang membidangi masalah keuangan dan ekonomi ini.

Yunan Chandra berpendapat jika penetapan upah minimum tetap mengacu pada PP Nomor : 36 tahun 2021 yaitu tanpa mempertimbangkan KHL, maka dampaknya akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Terbukti ungkapnya, di tengah kenaikan inflasi saat ini daya beli masyarakat sudah menurun.

Oleh karena itu menurut Yunan Chandra dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi dan ancaman inflasi mestinya survei KHL haruslah diperhitungkan kembali dalam penetapan upah.

” Minimal survei KHL dijadikan sebagai bahan pembanding sebelum menetapkan upah minimum pekerja,” tutup anggota dewan dari Partai Nasdem ini. (nid/K-3)

Baca Juga :  Ketua HIPMI Banjarmasin Beberkan Program 100 Hari
Iklan
Iklan