Saat ini upaya hukum yang sudah ditempuh sudah luar biasa dan masih terus berjalan dan bulan ini sudah memasuki agenda sidang kelima yakni, mendengarkan keterangan ahli
BANJARMASIN, KP- Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang mengaku optimis upaya uji materi atau Judicial Review terkait Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 8 Tahun 2022 bakal rontok di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara.
Ia menilai, yang berhak memutuskan upaya Judicial Review tersebut rontok atau tidaknya hanyalah proses pengadilan yang saat ini masih bergulir di MK.
“Hormati saja proses hukumnya!,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (24/08) kemarin.
Menurut Ibnu, saat ini upaya hukum yang sudah ditempuh sudah luar biasa dan masih terus berjalan. Bahkan bulan ini sudah memasuki agenda sidang kelima. Yakni, mendengarkan keterangan ahli.
Kemudian, ia menekankan, sampai saat ini juga belum mencabut gugatan terkait pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru tersebut dari meja pengadilan MK.
Meskipun sebelumnya, ada surat perintah yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar pemko mencabut gugatan yang dilayangkan.
“Jalan terus saja,” tekannya.
Disinggung adakah langkah lain yang dilakukan kedepannya, Ibnu menyatakan bahwa tak ada lagi hal yang dilakukan. Alasannya, karena sudah masuk dalam tahapan persidangan.
“Meskipun sidang yang digelar, per dua pekan sekali. Kita ikuti saja prosesnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan yang dilontarkan M Rifqinizamy Karsayuda, itu disampaikannya ketika diwawancarai seusai menyampaikan sosialisasi Pemilu, di kawasan Jalan Perdagangan, pada Selasa (23/8) tadi.
Rifqi meyakini, bahwa gugatan yang dilayangkan bakal rontok di MK. Bukan tanpa alasan, menurutnya, undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
“Persis dengan sikap kami ketika meyakini perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dari Jakarta ke Nusantara. Tidak melanggar undang-undang,” ucapnya.
Menurutnya, ketika Undang-Undang IKN dibuat, MK menolak semua permohonan warga negara terkait uji materi undang-undang tersebut.
“Jadi, kami optimis, akan ditolak MK. Ini bukan persoalan substansial bernegara. Tidak ada perubahan apa pun. Dari aspek keuangan juga tidak ada perubahan,” tegasnya.
Disinggung tidak dilibatkannya pemerintah terkait mengenai adanya wacana penggodokan undang-undang tersebut, Rifqi menyebut bahwa hal itu bukanlah sebuah kewajiban.
Di sisi lain, ia juga mengklaim, bahwa jajarannya telah menyerap aspirasi dengan memanggil Gubernur Kalsel. Karena baginya, Gubernur adalah representasi pemerintah pusat dan kepala daerah.
Lalu, menurutnya, sejak tahun 2010, DPRD dan Pemprov Kalsel membangun seluruh bangunan di Banjarbaru.
“Kita harus jujur, beberapa tahun ini kita melanggar hukum. Pilihan kita ekstrem. Ubah pasalnya, atau tetap di Banjarmasin tapi bangun semuanya,” jelasnya.
“Karena itulah, DPR mengambil sikap. Kami ini menjunjung tinggi undang-undang. Ini bukan soal sejarah dan soal rasa. Tapi soal konsistensi kita bernegara. Jadi sudahilah polemik ini,” tekannya.
Lebih jauh, pihaknya di DPR RI bekerja sesuai tugas fungsi konstitusional. Yakni membahas dan menetapkan undang-undang. Kemudian, tugas seluruh warga negara untuk mentaatinya.
“Termasuk jika ada warga negara yang melakukan judicial review, kami hormati. Tapi sepanjang putusan belum keluar, normanya masih eksis. Berarti sampai detik ini Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarbaru,” cetusnya.
Ia pun lantas menambahkan, bahwa dirinya tidak pada pihak untuk membela diri. Karena menurutnya, yang diuji materi itu adalah undang-undang. Dengan kata lain, DPR bukan pihak tergugat atau termohon.
“Kami sudah dimintai keterangan. Kemudian mempercayakan kepada saudara Arteria Dahlan, sebagai kuasa hukum DPR untuk menyampaikan pandangan-pandangan. Pada pokoknya kami meyakini tidak bertentangan dengan undang-undang dasar,” tandasnya. (Kin/K-3)















