Hulu Sungai Selatan, KP – Dengan semakin bertambahnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya Kekayaan Intelektual, antusias masyarakat untuk mendapatkan layanan ini juga semakin meningkat.
Hal ini yang menjadi dasar langkah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat terutama yang berada di daerah-daerah.
Beragam layanan Kemenkumham semakin dekat dengan masyarakat, setelah sebelumnya layanan imigrasi hadir di Kabupaten Balangan melalui Unit Kerja Kanim Banjarmasin juga Unit Layanan Paspor di Kabupaten Tapin, kini disusul dengan Layanan Kekayaan Intelektual yang akan hadir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Hadirnya layanan KI ini tentunya atas kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah HSS. Pemda HSS menunjukkan kepedualian atas potensi keekonomian Kekayaan Intelektual juga kemanfaatan bagi masyarakat HSS dan sekitarnya.
Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kabid Pelayan Hukum, Riswandi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanti Maulina Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel melakukan audiensi dalam rangka persiapan pembukaan layanan Kekayaan Intelektual pada Mall Pelayanan Publik di HSS yang dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. HSS, Hj. Elyani Yustika, Sekretaris Dinas, Drs. H. Asliansyah pada Selasa (06/09) di Dinas PMPTSP Kab. HSS.
Kegiatan ini merupakan rapat persiapan pembukaan layanan dari Kator Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan di bidang pelayanan KI yang direncanakan akan launching pada pertengahan bulan Oktober 2022.
Pemkab HSS sangat mengapresiasi pembukaan layanan dari Kemenkumham Kalsel ini, dan berjanji akan segera melaksanakan persiapan teknis terkait acara launching dengan berkoordinasi dengan seluruh dinas terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dalam kesempatan lain juga berpesan akan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Saat ini semakin marak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, oleh sebab itu diperlukan sebuah perlindungan hukum melalui pengajuan pendaftaran Kekayaan Intelektual,” ujar Lilik. (KPO-1)