Banjarmasin, KP – Para pemilik unit Condetal The Grand Banua (sekarang Aston) di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, desak Polda Kalsel dalam hal ini pihak Dit Reskrimum tuntaskan masalah hukum yang masih “menyelimuti” pemilik condetal, Senin (12/9/2022).
Padahal semua telah rampung dibangun sejak Tahun 2014, The Grand Banua bangunan condominium – hotel, yang megah setinggi 25 lantai, bahkan dikenal sebagai salah satu ikon di Banua, namun dari semua masih menyisakan masalah hukum.
Dari keternagan, permaslahan hukum itu yakni antara PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran condotel The Grand Banua dengan warga para pemilik unit condotel.
Dimana Mantan Direksi PT BAS berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dugaan penipuan setelah dilaporkan para pemilik condotel ke Polda Kalsel pada Tahun 2019 lalu dalam laporan pidana bernomor LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.
Atas semua itu pula para pemilik yang bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua didampingi penasihat hukumnya menyambangi Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
Mereka meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait perkembangan penyidikan kasus yang mereka laporkan.
Kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra mengatakan, kliennya yang jumlahnya ratusan menginginkan ada kepastian hukum atas laporan mereka.
Dimana mereka membuat laporan tersebut setelah mediasi dengan Manajemen PT BAS tak membuahkan hasil.
PT BAS kata dia masih tidak bisa menyerahkan sertifikat hak milik atas unit-unit condotel yang telah dibeli oleh ratusan Anggota PPCPRS The Grand Banua seharga Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar per unit yang telah dipasarkan dipasarkan Tahun 2010.
Telah laku terjual sekitar 200 unit, total uang yang diterima PT BAS dari para pembeli mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Sekitar tahun 2017 pemilik yang telah membeli unit condotel ini baru mengetahui ternyata sertifikat induk bangunan yang telah dijual kepada sekian banyak pembeli ini ternyata dipindahtangankan dan dijadikan agunan kredit ke bank tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit,” tanmbah Angga.
Tak heran lanjutnya, PT BAS tak bisa memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada masing-masing pemilik hak unit condotel yang telah membayar mahal tersebut.
Mediasi termasuk terkait perjanjian bagi hasil atas penggunaan unit-unit condotel sebagai hotel selama ini pun menurut Angga tak dapat dilaksanakan dengan sesuai oleh PT BAS.
“Jadi persoalan hukum ini sudah tidak bisa diselesaikan melalui mediasi,” ucap Angga lagi.
Para Anggota PPCPRS The Grand Banua kata dia berharap penanganan kasus ini bisa mendapat atensi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahkan Kapolda Kalsel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan dua orang berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dalam tahap penyidikan.”Ya itu betul ada dua orang,” ujarnya.
Penyidik bakal segera melengkapi berkas penyidikan dan jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).”Tunggu saja akan dilakukan penyerahan,” tutupnya. (KPO-2)