Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Tenaga Honorer Tanah Laut Mutlak Capai 4.179 Orang

×

Tenaga Honorer Tanah Laut Mutlak Capai 4.179 Orang

Sebarkan artikel ini
hal 11 Tala 1 3 klm 1
RAKOR - Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. (KP/Ist)

Pelaihari, KP – Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) berkomitmen penuh untuk menuntaskan persoalan Tenaga Non ASN (Honorer) pada masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tala HM Sukamta disela-sela mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Koran

Rakor APKASI 2022 ini dibuka langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) RI Abdullah Azwar Anas yang fokus membahas tindak lanjut permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam amanatnya Menpan RB mengatakan bahwa saat ini pemerintah melakukan pembahasan mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu dengan opsi, diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas.

Menteri Anas, yang merupakan mantan Ketua APKASI, menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Menteri Anas meminta dengan tegas, kepada para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Baca Juga :  TP PKK Tala Gelar Rapat Kerja Tahun 2025

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” tutupnya.

Dari informasi yang didapat Data Tenaga Honorer Di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini sudah mutlak berjumlah 4.179 orang, tidak ada lagi penambahan orang.

Kepala BKPSDM Tala Tajudinor Effendi mengatakan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Mutlak tidak ada penambahan, dan kini pihak SKPD melakukan pendataan,” jelasnya.

Adapun pendataan ini, akan diinputkan dalam data BKD. Kemudian oleh BKD akan masuk dalam sistem yang sudah mutlak.

“Dengan dilakukannya penginputan ini pihak SKPD tidak dapat lagi menambah data. Pihak SKPD hanya bisa mengubah tenaga honorer yang kosong atau berpindah,” tutupnya. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan