Rantau, KP – Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pendamping kepada Pemerintah Kabupaten Tapin terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian Inflasi daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tapin oleh Bupati Tapin dan Kejaksaan Negeri. Bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Senin (26/9/2022).
Rapat Koordinasi dipimpin langsung Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin didampingi Pj Sekretaris Daerah Tapin Syamsir Rahman dengan peserta rapat Kepala SOPD Terkait Lingkungan Pemkab Tapin.
“Kejaksaan Negeri Tapin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dalam penggunaan belanja tidak terduga, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku,“ jelas Kajari Tapin Adi Fakhrudin dalam rapat.
Pendampingan ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI nomor B159/A/SUJA/09/2022 tanggal 05 September 2022 Tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Dijelaskan Adi bahwa pendampingan hukum ini, diberikan Kejaksaan untuk pengendalian inflasi daerah yakni berupa, pemberian konsultasi dan mitigasi risiko hukum terkait penyusunan program anggaran dalam proses revisi anggaran tahun 2022. Kedua antisipasi pengalokasian anggaran dimaksud dalam APBD Tahun2023 dan pemberian konsultasi dan mitigasi risiko hukum dalam pendistribusian dan pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
“Jadi Pendampingan hukum ini agar dalam pelaksanaan program penggunaan anggaran belanja daerah tak terduga tidak menimbulkan masalah, mulai dari proses prencanaan sampai pelaksanaaan penyalurannya,“ katanya.
Berharap kepada semua SOPD Lingkup Kabupaten Tapin yang melaksanakan program tersebut, dapat berkoordinasi dengan bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tapin sehingga dalam proses perencanaan dan penyaluran tepat sasaran dan inflasi daerah terjaga dengan baik.
Sementara Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, menghadapi inflasi dan kenaikan harga BBM pemerintah daerah menyiapkan dana sebesar Rp9,6 milliar. Tentunya dalam penggunaannya agar tidak menimbulkan masalah dan tepat sasaran. Pemerintah daerah memerlukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tapin.
“Pendampingan dari Kejaksaan tentunya sangat penting, agar pemerintah daerah tidak salah dalam penggunaan anggaran belanja tak terduga,“ jelas Bupati.
Dikatakan Bupati bahwa pengendalian inflasi ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah dapat menyiapkan anggaran dalam menghadapi inflasi di daerah akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru dinaikkan pemeirntah pusat.
Dalam pengendalian inflasi di daerah Pemerintah daerah telah memprogramkan yaitu bidang sosial, subsidi sektor transfortasi, menciptakan lapangan kerja dan perlindungan sosial lainnya.
“Jadi dalam pertemuan rapat kordinasi bersama Kejari ini ini untuk menyamakan persepsi, dalam penggunanan anggaran tak terduga pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi daerah,“ pungkasnya. (abd/K-6)