Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Komisi I Konsultasi Kerjasama Daerah

×

Komisi I Konsultasi Kerjasama Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220929 WA0038 scaled
KERJASAMA – Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI dalam rangka menyusun kerjasama antar daerah di Kalsel, kemarin, di Jakarta. (KP/humasdprdkalsel)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI terkait kerjasama antar daerah.


“Ini perlu dikonsultasikan terkait kerjasama antar daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai konsultasi ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, kemarin, di Jakarta.

GBK


Rachmah Noorlias mengatakan, konsultasi ini diperlukan untuk mengetahui tahapan proses kerjasama daerah, baik dengan pihak ketiga ataupun daerah lain.


“Karena ini penting, mengingat Kalsel bertekad melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menunjang pembangunan daerah,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).


Untuk itu, Komisi I DPRD Kalsel akan mendorong Tim Kerjasama Daerah (TKD) di Kalsel agar bisa berjalan lebih baik lagi dan perlu ditingkatkan kinerjanya, mengingat TKD dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi.


“Diharapkan TKD Kalsel dapat lebih baik lagi dalam menjalin kerjasama antar daerah, baik pihak ketiga maupun daerah lain,” tambah Rachmah, yang konsultasi didampingi Biro Pemerintahan Sekdaprov Kalsel.


Selain itu, juga diperlukan regulasi mapping (pemetaan) kerjasama apa saja yang akan dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di ruang lingkup Pemprov Kalsel.


“Jadi bisa jelas rencana kerjasama apa saja yang akan dilakukan Pemprov Kalsel,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.


Sebelumnya, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta mengatakan, pemerintah daerah dapat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


“Hal ini didasarkan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan,” kata Prabawa.


Ditambahkan, kerjasama antar daerah ini sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 363 ayat (1).


Lebih lanjut Prabawa mengatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, meliputi kerjasama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi dan kerjasama lainnya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Ribuan Siswa Sasaran Program Makan Siang Gratis

Iklan
Iklan