Kedua korban mengaku telah menyerahkan uang Rp16.600.000 kepada tersangka
BANJARMASIN, KP – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin, menangkap seorang calo tiket kapal bernama Yopi Andika alias Yopi (35).
Pria itu juga diduga menipu dua Sopir Truk Fuso dari Terminal Roro Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (28/9).
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah,SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fatatulloh H, STrK MH, saat gelar perkara Kamis (29/9), membenarkan telah mengamankan warga Jalan Purnasakti Banjarmasin ini.
“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai Rp450 ribu, baju kaos warna coklat, rokok elektrik, satu botol liquid, dua ponsel masing-masing merk infinix dan merk OPPO A3S.
Keterangan didapat, korban dugaan penipuan pelaku, yaitu Prasetyo Utomo (37) dan Budi Prasetiyono (35).
Modus pelaku yakni berpura-pura membelikan tiket kapal untuk angkutan truk. Namun, sejak uang diserahkan tiket dimaksud tak kunjung diberikan.
Kedua korban mengaku telah menyerahkan uang Rp16.600.000 kepada tersangka untuk mengurus keberangkatan Truk Fuso dengan menggunakan Kapal Penumpang KM Dharma Kartika IX yang sandar pada Senin (26/9) pukul 04.00 Wita di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Usai menyerahkan uang belasan juta, kedua korban berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar Pelabuhan dan menghubungi telpon tersangka, namun tidak dapat dihubungi.
Menyadari telah ditipu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek KPL Banjarmasin.
“Akhirnya tersangka dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin di Hotel “A” Banjarmasin, sewaktu pelaku menginap,” beber Iptu Bagus.
Atas kasus ini, ia pun mengimbau kepada pemudik atau Pengguna Jasa Angkutan Laut untuk tidak membeli tiket kapal kepada calo.
Pasalnya agen kapal telah menyediakan tiket di masing-masing loket yang tersedia di setiap dermaga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Kika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah calo, segera lapor ke Polsek KPL Banjarmasin,” ingatnya.
Dari pengakuan tersangka Yopi, melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, akan terapi sempat didamaikan.
Ia menceritakan, korban meminta jasanya untuk membelikan tiket truk untuk kapal.
“Rencananya saya mau belikan dengan harga Rp 17 juta, lalu para korban ini meminta harganya bisa dikurangi, para korban pun langsung ngasih uang kepada saya, akan tetapi tiketnya saya tidak saya belikan, saya hanya membelikan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (fik/K-4)