Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bapemperda Dewan dan Pemko Bahas Prolegda 2023

×

Bapemperda Dewan dan Pemko Bahas Prolegda 2023

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Siti Rahimah
Siti Rahimah

Banjarmasin,KP- DPRD Kota Banjarmasin bersama pihak Pemko, Senin (3/10/2022) menggelar rapat untuk membahas usulan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023.

Dari rapat dilaksanakan antara Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sekretariat DPRD Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemko itu, untuk sementara dipersiapkan sebanyak 23 Raperda yang akan menjadi Prolegda tahun 2023.

Kalimantan Post

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Siti Rahimah menyebutkan, dari sebanyak 23 Raperda itu 8 Raperda diantaranya rencananya usul inisiatif dari pihak dewan.

Ia menjelaskan 8 Reperda usul inisiatif dewan itu diantaranya, pertama Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 24 tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah.

Kedua Raperda Perubahan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Ketiga Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

” Sedangkan dari pihak Pemko Banjarmasin merencanakan mengusulkan 15 Raperda,” ujarnya tanpa menyebutkan Raperda yang diusulkan.

Wakil Ketua Bapemperda dari Fraksi Partai Gerindra ini mengakui, Raperda yang dipersiapkan untuk prolegda tahun 2023 sebagian merupakan untuk merevisi atau merubah Perda yang sebelumnya diterbitkan.

Kenapa Perda itu direvisi jelasnya, karena memang harus disesuaikan dengan UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.

“Terkait penyesuaian UU Cipta Kerja tersebut, setidaknya ada sekitar 65 Perda Kota Banjarmasin yang akan dilakukan perubahan atau direvisi secara bertahap,” kata Siti Rahimah.

Diungkapkan, selain direvisi tidak menutup kemungkinan nantinya ada Perda yang dicabut karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Dijelaskan, rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman prolegda antara DPRD dengan Pemko Banjarmasin tahun 2023 nantinya paling lambat disepakati sebelum akhir Nopember atau sebelumnya disahkannya RAPBD tahun 2023. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sekdako Banjarmasin Iksan Budiman Diganti, Wali Kota Rombak Sejumlah Pejabat
Iklan
Iklan